Selasa, 26 Agustus 2025

FISBI Desak Pemerintah Terbitkan PP Wajib Jamsos

Menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mendesak pemerintah untuk segera

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Wajib Jaminan Sosial.

"Kami meminta pemerintah dan presiden untuk segera menerbitkan PP dalam tenggat waktu 30 hari," kata pengurus FISBI, Muhammad Hafidz di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012).

Hafidz menjelaskan, putusan MK terkait pengujian Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dikabulkan seluruhnya, yang membuka peluang lebih dari 24 juta pekerja atau buruh formal yang bekerja pada perusahaan swasta dan negara yang belum didaftarkan pengusahanya menjadi peserta jaminan sosial.

Adapun putusan MK tersebut menyatakan, buruh atau pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PT Jamsostek) dengan beban iuran tetap menjadi tanggung jawab pengusaha yang akan ditagih oleh BPJS.

"Apabila pengusaha tidak membayar iuran yang telah ditagih kepadanya, maka Badan Penyelenggara-lah yang melaporkan perbuatan pengusaha itu ke kepolisian seperti diatur dalam Pasal 11 huruf g UU BPJS," kata Hafidz.

Lebih lanjut, Hafidz menegaskan, jika dalam waktu 30 hari pemerintah tidak juga merealisasikan PP tersebut, maka pihaknya akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jika tidak, kita akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hafidz

Sebelum menyambangi MK, puluhan massa HISBI terlebih dahulu sambangi PT Jamsostek. Dalam pertemuannya dengan Direktur Kepesertaan Junaedi dan Direktur Pelayanan Jamsostek Achmad Riadi, pihaknya telah sepakat dan siap menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Dalam pertemuan itu kita juga menyerahkan draft PP pelaksanaan Putusan MK No 70/PUU-IX/2011 versi FISBI. Jamsostek berjanji akan menyerahkan draft PP ini Menakertrans. Kita juga kirim surat ke Menakertrans terkait draft PP ini," ucap Hafidz.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan