Mafia Anggaran
Direktur Kemenkeu Diminta Bersaksi untuk Wa Ode
Sidang lanjutan perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati kembali digelar di
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, siang ini, Selasa (4/9/2012).
Kini, tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati.
Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa adalah Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pramudjo, Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah, Sulfakar Nasir, dan saksi ahli dari PPATK, Novian.
"Semua saksi dari Jaksa" kata Nur Zainab melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan Pramudjo. Pemeriksaan pejabat Kemenkeu itu dijadwalkan atas permintaan Wa Ode.
Pramudjo, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Marwanto Harjowiryono diminta dihadirkan karena dianggap Wa Ode dapat meringankan dirinya.
Menurut Wa Ode, para pejabat Kemenkeu itu mengetahui mekanisme pembahasan alokasi DPID. Mereka ikut menyusun rumus persayaratan yang menentukan suatu daerah menjadi penerima DPID.
Sedangkan Sulfakar Nasir, diketahui sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah.
Klik: