KPK Tangkap Hakim
Hakim Kartini: Ada Peran Aktif Hakim P
Tersangka hakim Kartini Juliana Marpaung mengungkapkan dirinya bukan merupakan inisiator suap pemulusan perkara dugaan korupsi pemeliharaan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka hakim Kartini Juliana Marpaung mengungkapkan dirinya bukan merupakan inisiator suap pemulusan perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan. Menurutnya ada peran sesorang di Pengadilan Tipikor Semarang, yang memiliki hubungan aktif dengan tersangka Hakim Heru Kisbandono.
Demikian dikatakan Kartini, melalui pengacaranya, Sahala Siahaan kepada wartawan di kantor Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/9/2012).
"Klien kami bukan sebagai inisiator. Tapi seperti dikatakan pihak Mahkamah Agung, ditemui adanya hubungan aktif antara hakim P dan hakim HR," kata Sahala.
Saat dikonfirmasi, apakah hakim P yang dimaksud adalah Pragsono, Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang yang menangani kasus Ketua DPRD Gerobogan. Sahala tak membantahnya. Namun, sayangnya ia tak ingin membeberkan terlalu jauh peran yang diketahui kliennya mengenai hakim Pragsono.
Sementara, HR sendiri, lanjut Sahala adalah hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru.
Lebih lanjut, apakah ke depan Kartini siap untuk membongkar kasus tersebut. Sahala pun menyakini hal itu.
Diketahui, pada Jumat 17 Agustus 2012, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang. Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang diduga menyuap mereka juga diciduk.
Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang diputus 27 Agustus 2012 lalu.
Adapun sidang kasus itu diketuai hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni. Kasus dugaan korupsi itu pula, Pragsono cs sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.
Klik: