Panda Nababan Digantikan Irmadi Lubis di DPR
Irmadi Lubis sebagai pengganti antar waktu (PAW) politisi PDIP Panda Nababan.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melantik Irmadi Lubis sebagai pengganti antar waktu (PAW) politisi PDIP Panda Nababan. Panda merupakan terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
"Ya hari ini memang dilantik Pak Irmadi Lubis sebagai pengganti Pak Panda Nababan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi, proses itu kami jalankan di DPR, partai dan fraksi di DPR," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2012).
Puan mengatakan partainya sudah melakukan komunikasi terkait pergantian tersebut dengan Panda Nababan. Tetapi, Puan belum mengetahui Irmadi Lubis akan duduk di komisi berapa.
"Sudah, fraksi dan partai sudah melakukan komunikasi dengan Pak Panda berkaitan dengan hal tersebut," imbuhnya.
Diketahui, Panda sebagai terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Panda divonis hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Sebelumnya, BK telah memberhentikan sementara Panda dari keanggotaan DPR.