Mahasiswi Penabrak Kerumunan Ditetapkan sebagai Tersangka
Jessica juga dijerat pasal tambahan yakni pasal 109 tentang menyalip dari sebelah kiri. Pada pasal primer yang dijeratkan, Jessica diancam
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-Kasus tabrakan yang menewaskan satu orang, penonton balapan liar kemarin, akhirnya polisi menetapkan pengemui mobil Jessica H. Wibowo sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, Jessica H. Wibowo yang berstatus sebagai mahasiswi Universitas ternama di Surabaya tersebut, mengendarai mobil Peugeot B 1955 NVI menabrak kerumunan pentonton balap liar sepeda motor di Jl. HR Muhammad.
Dalam kejadian tersebut 4 orang jadi korban, satu diantaranya meninggal dunia, 3 lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
AKBP Asep Akbar Hikmana Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa Jessica dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain alami luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.
Jessica juga dijerat pasal tambahan yakni pasal 109 tentang menyalip dari sebelah kiri. Pada pasal primer yang dijeratkan, Jessica diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dalam Berkas acara pemeriksaan (BAP) Jessica, polisi tidak memasukkan unsur balap-balapan mobil yang mendahului kecelakaan kemarin.
Sebanyak 6 saksi diperiksa oleh polisi dalam kasus kecelakaan lalu lintas dinihari kemarin dan dari pemeriksaan sejauh ini hanya Jessica yang jadi tersangka tunggal.
Karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, Jessica langsung ditahan oleh polisi.
"Penahanannya tentu akan dipisahkan dari tahanan kriminalitas biasa karena ini adalah kasus pelanggaran pidana lalu lintas," kata Kasatlantas.