Senin, 22 September 2025

Mafia Anggaran

Hakim Tolak Permintaan Nurhayati untuk Hadirkan Menkeu

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permintaan terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Hakim Tolak Permintaan Nurhayati untuk Hadirkan Menkeu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012). Wa Ode diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permintaan terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati untuk menghadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi dalam persidangan.

"Majelis tidak melihat relevansi menghadirkan Menkeu," kata ketua majelis hakim Suhartoyo di muka persidangan, Jakarta, Selasa (11/9/2012) malam. Agus diminta Nurhayati sebagai saksi untuk menggambarkan proses alokasi DPID yang dibahas pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI pada 201.

Suhartoyo beralasan, keterangan Agus sudah dapat terwakili dengan keterangan anak buahnya Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Pramudjo. Sehingga, lanjut Suhartoyo, Agus tidak perlu lagi dihadirkan di muka persidangan untuk memberi keterangan soal DPID.

Tetapi, Suhartoyo mengabulkan permintaan konfrontir terhadap empat orang saksi Nurhayati, yakni Lira (kasir Bank Mandiri Cabang DPR), Syarif Achmad, Haris Surahman dan asisten pribadi Nurhayati, Sefa Yolanda. "Pekan depan, tanggal 18 September agenda sidangnya," kata Suhartoyo sebelum menutup sidang.

Di persidangan sebelumnya, penasihat hukum Nurhayati, Arbab Paproeka sudah meminta majelis hakim untuk menghadirkan Menkeu dan Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu. Keterangan mereka untuk mengklarifikasi perihal kebijakan Kemenkeu mengenai alokasi DPID sampai penetapannya menjadi PMKM.

Berita Terkait: Mafia Anggaran

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan