Kasus Century
Dipo Alam: DPR dan Timwas Bukan Penegak Hukum
Sebab, menurut Dipo, DPR, apalagi timwas, bukan lembaga penegak hukum.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, rekaman dan transkrip pertemuan yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 9 Oktober 2008, berada di tangannya.
Namun, Dipo mengaku masih pikir-pikir mengenai permintaan Tim Pengawas Skandal Bank Century DPR kepada Presiden SBY, yang memohon agar rekaman pertemuan 9 Oktober 2008 yang membahas soal krisis perekonomian global di Istana Negara diserahkan.
Sebab, menurut Dipo, DPR, apalagi timwas, bukan lembaga penegak hukum. Karena itu, dia mengusulkan agar timwas maupun DPR meminta rekaman maupun transkrip itu melalui penegak hukum, entah itu KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan Agung.
"Setahu saya, DPR apalagi timwas, bukan lembaga penegak hukum. Bukan juga lembaga yudikatif," katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
"Kalau mereka (DPR) nanti meminta, saya lagi pikir-pikir, mereka boleh minta melalui KPK, Kapolri, atau Jaksa Agung. Karena, timwas bukan polisi, jaksa, atau KPK," imbuh Dipo. (*)
BACA JUGA