Gelapkan Pajak Dihukum 6 Bulan
Perbuatan terdakwa merugikan saksi Oyong sebesar Rp 180 juta
TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA - Terdakwa penggelapan pajak perusahaan Astanti Pratiwi langsung menutup mukanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/9/2012).
Mantan karyawati PT Terra Global Resource ini hanya dihukum enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dalam pekerjaan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Wayan Wahyudistira yang 15 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Belman Tambunan meringankan hukuman karena terdakwa adalah ibu dua orang anak yang masih memerlukan perhatian dan bimbingan.
Sementara untuk perbuatannya sendiri, Astanti terbukti menggelapkan pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp 108,5 juta. Penggelapan itu dilakukan terdakwa sejak April 2008 hingga Januari 2009. Caranya, terdakwa tidak menyetorkan sendiri pajak perusahaan tapi melalui makelar bernama Dony.
"Dengan cara ini, terdakwa diberi potongan 5 persen dari pajak yang disetorkan yakni Rp 5 juta," kata Belman dalam putusannya, sE4LASA 918/9/2012).
Dony yang mendapat tugas menyetorkan pajak ternyata melimpahkan lagi ke Nasir. Dan Nasir mendapat imbalan Rp 50.000 hingga Rp 70.000 setiap pajak yang disetorkan sehingga total keuntungan yang diterima sebesar Rp 500.000.
Selama setahun lebih berjalan, cara penyetoran ini tidak mengalami masalah.
Baru pada 2010, Oyong Purwanto (pemilik PT Terra Global Resource) mendapat surat dari Bank Jatim yang menerangkan bahwa sejak April 2008 hingga Januari 2009, dia belum menyetorkan PPN.
Setelah dicek ternyata bukti SSP PPN dari terdakwa melalui bank jatim ternyata validasi palsu. Atas tunggakan ini, Oyong diharuskan membayar total tunggakan ditambah denda sehingga totalnya mencapai Rp 180 juta.
"Perbuatan terdakwa merugikan saksi Oyong sebesar Rp 180 juta,"tegas Belman.
Ardiansyah Kartanegara, kuasa hukum terdakwa mengatakan hukuman itu terlalu berat. "Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangan di putusan. Hakim hanya membacakan apa yang menjadi pertimbangan jaksa di tuntutan," kata Ardi.
Diantaranya unsur memiliki. Menurut Ardi tidak ada keterangan satupun saksi yang mengatakan bahwa terdakwa mendapat 5 persen dari pajak yang dibayarkan tersebut.
Menurut Ardi, terdakwa malah korban penipuan Doni, makelar yang dimintai tolong menguruskan pajak. Adri menduga keberadaan Dony dan Nasir itu termasuk dalam kelompoknya Helius, makelar pajak.
"Helius inilah yang memalsukan validasi itu. Dan dia sudah diproses hukum kok. Kalau klien kami malah jadi korban mereka dan tidak tahu apa-apa masalah itu,"tandasnya.