MK Putuskan BUMN Tidak Perlu Serahkan Piutang ke PUPN
Mahkamah Konstitusi (MK), dalam persidangan putusan uji materiil Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 49 Tahun 1986 tentang Panitia
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam persidangan putusan uji materiil Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 49 Tahun 1986 tentang Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
"Mahkamah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2012).
Mahkamah juga menetapkan bahwa frasa 'atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara' yang ditetapkan dalam Pasal 8 UU PUPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa piutang Bank BUMN setelah berlakunya UU 1 tahun 2004, UU BUMN serta UU PT adalah bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN.
"Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN," ucap Anggota Hakim MK, Akil Mochtar.
Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa Bank BUMN sebagai perseroan terbatas telah dipisahkan kekayaannya dari kekayaan negara yang dalam menjalankan segala tindakan bisnisnya, termasuk manajemen dan pengurusan piutang masing-masing Bank bersangkutan dilakukan oleh manajemen Bank yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada PUPN.
Meski dalam penyelesaian piutang Bank BUMN, masih terdapat dua aturan yang berlaku yaitu UU 49 tahun 1960 dan UU 1 tahun 2004 Jo. UU BUMN dan UU PT, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Demikian juga dengan adanya ketentuan penyerahan piutang Bank BUMN untuk dilimpahkan dan diserahkan ke PUPN telah menimbulkan perlakuan yang berbeda antara debitur Bank BUMN dan debitur Bank selain BUMN sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi yang terkandung dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Mahkamah menilai, berdasarkan prinsip bahwa undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama (lex posterior derogat legi priori) dan peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferiori), maka UU 49 tahun 1960 sepanjang mengenai piutang badan-badan usaha yang sudah diatur dalam UU 1 tahun 2004 dan PP 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP 36 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sepanjang menunjuk pelaksanaan UU PUPN adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum.
"Dengan demikian permohonan para Pemohon sepanjang mengenai piutang Negara yang berkaitan dengan piutang badan-badan usaha yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara dalam UU 49 tahun 1960 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Akil.
Klik: