Rabu, 15 Oktober 2025

Penerimaan Negara Melalui Pajak Diasumsikan Rp1192,994 T

penambahan penerimaan perpajakan sebesar 14,03 triliun, sehingga penerima perpajakan dalam RAPBN 2013 Rp 1192,994 T.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan panja A pada usulan awal dari penerimaan pajak di dalam RAPBN 2013 mencapai Rp1178,93 triliun.Angka tersebut diambil dari penerimaan pajak bea cukai serta pph migas.

Panja A pun menyepakati terjadinya penambahan penerimaan perpajakan sebesar 14,03 triliun sehingga penerima perpajakan di dalam RAPBN 2013 setelah di panja A menjadi Rp 1192,994 triliun.

"Dalam konteks tax ratio PDB meningkat dari RAPBN 12,72 persen menjadi 12,87 persen,"ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, di dalam rapat Banggar, Gedung DPR MPR, Kamis malam (27/9/2012).

Selain penambahan penerimaan pajak, ada juga penambahan penerimaan perpajakan dari hal lainnya sebesar Rp 14,063 triliun. Bambang Brodjonegoro menjelaskan penambahan tersebut dari 3 sektor di dalam perpajakan.

" Pemasukan terutama berasal dari PPh non migas sebesar Rp6,604 triliun dan dari cukai sebesar Rp3 triliun PPh migas Rp3,959 triliun plus bea masuk Rp 500 miliar,"ungkap Bambang Brodjonegoro. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved