Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Minta Pihak Djoko Susilo Perlakukan Polri Sama

Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek simulator SIM 2011,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Minta Pihak Djoko Susilo Perlakukan Polri Sama
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penasehat hukum Djoko Susilo, tersangka simulator SIM di Korlantas Polri, Hotma Sitompil (tengah), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Djoko Susilo tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena menurut penasehat hukumnya menunggu selesainya kisruh yang terjadi antara KPK dan Mabes Polri terkait kasus korupsi ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek simulator SIM 2011, menolak panggilan KPK pada Jumat (28/7/2012). Alasannya, karena dia menilai ada dualisme penanganan kasusnya, yakni di KPK dan Polri.

Melalui suratnya ke KPK, Djoko menyampaikan akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai lembaga penegak hukum yang lebih berwenang menangani kasus Simulator SIM. Hal yang sama juga diutarakan pihak kuasa hukum Djoko seusai menyerahkan surat itu ke penyidik KPK.

Langkah pihak Djoko itu dinilai bahwa mereka meragukan jika KPK berwenang menangani kasus Simulator SIM.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, jika pihak pengacara Djoko berpikiran seperti itu, maka seharusnya dia juga meragukan Polri berwenang menangani kasus ini. Sebab, Djoko justru bersedia hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan di korpsnya, yakni Polri.

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Semua warga negara boleh meragukan kepada penegakan hukum. Seharusnya hal yang sama dilakukan pihak pengacara kepada pihak Polri," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Johan mengatakan bahwa KPK mempersilakan Djoko menempuh proses ke MA itu. Namun, KPK juga punya sikap, bahwa Djoko tetap akan diproses dan penyidikan kasus simulator SIM tetap dilanjutkan sebagaimana landasan hukum yang ada.

Karenanya, KPK tetap akan memeriksa Djoko dalam panggilan ulang pada pekan depan.

Dan KPK akan mempelajari dahulu surat yang berisi keberatan dan rencana pihak Djoko untuk meminta fatwa MA tersebut.

Apakah bila ada fatwa MA, akan mengganggu KPK dalam penanganan kasus ini?

"Ini kan seeolah-olah ada dualisme, itu hak mereka. Soal MA nti bekuatan hkmm seperti apa, itu nanti," jawab Johan.

Johan menegaskan, bahwa KPK berwenang menangani kasus Simulator SIM dengan tersangka Djoko ini.

"KPK menginterpretasikan undang-undang, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Undang-undang KPK. Dan KPK firm bisa melakukan penyidikan terhadap DS," tegas Johan.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved