Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tak Hanya Kuota, Dapur Haji Pun Kini Diselisik KPK
KPK tengah mendalami informasi terkait adanya ketidaksesuaian dalam layanan katering saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Ringkasan Utama
- KPK menyebut penyelenggaraan haji merupakan lingkup yang sangat luas dan tidak terbatas pada masalah kuota saja
- KPK pastikan pengungkapan kasus korupsi haji tidak akan berhenti pada pembagian kuota tambahan
- ICW menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan konsumsi haji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi terkait adanya ketidaksesuaian dalam layanan katering saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Pendalaman ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah berjalan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah akan mempelajari dan menganalisis seluruh informasi yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan konsumsi jemaah.
Menurutnya, penyelenggaraan haji merupakan lingkup yang sangat luas dan tidak terbatas pada masalah kuota saja.
"Jika kita bicara soal penyelenggaraan haji, tentu ini kan memang cukup luas bahasannya. Tidak hanya soal kuota, tapi juga bagaimana penyelenggaraannya di sana," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil
Budi memastikan, pengungkapan kasus korupsi haji tidak akan berhenti pada pembagian kuota tambahan.
Aspek lain seperti katering, logistik, dan akomodasi juga menjadi bagian dari biaya penyelenggaraan ibadah haji yang akan ditelisik.
"Artinya, kalau kita menghitung biaya penyelenggaraan haji, soal konsumsi, logistik, akomodasi, bahkan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung. Artinya apa? Itu (urusan katering) didalami juga informasi itu," ujar Budi.
Baca juga: KPK Beberkan Ragam Modus di Balik Uang Sitaan Korupsi Kuota Haji yang Hampir Mencapai Rp 100 Miliar
Langkah KPK ini sejalan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 5 Agustus 2025.
Dalam laporannya, ICW menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan konsumsi haji, salah satunya terkait pengurangan spesifikasi makanan yang tidak sesuai dengan aturan standar kalori dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, bahkan menyebut adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan satu pihak terlapor pada setiap porsi konsumsi yang diberikan kepada jemaah.
Pungutan ini diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga Rp 50 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga telah menyatakan bahwa KPK akan mengecek pengadaan katering haji tidak hanya untuk tahun 2025, tetapi juga mundur ke tahun 2024 dan 2023.
"Kami berharap bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini," kata Asep pada Selasa (26/8/2025).
KPK memandang kasus dugaan korupsi dalam ekosistem haji sebagai perkara besar, mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai 200–250 ribu orang setiap tahunnya dengan perputaran uang mencapai triliunan rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.