Kamis, 21 Agustus 2025

Parpol Terkorup

PKS: Seskab Jangan Sampai Jadi Jubir Salah Satu Partai

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menilai tidak tepatlah Sekretariat Kabinet merilis daftar pejabat bermasalah berdasarkan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PKS: Seskab Jangan Sampai Jadi Jubir Salah Satu Partai
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menilai tidak tepatlah Sekretariat Kabinet merilis daftar pejabat bermasalah berdasarkan Partai Politik.

Menurut Indra, Seskab tidak digaji oleh negara untuk urusan seperti itu. Karenanya, lagi Indra menekankan tidak tepat apabila rilis semacam itu dikeluarkan oleh Seskab.

"Hal ini kan bukan urusan Seskab. Dan Seskab digaji bukan untuk hal-hak seperti ini," kritiknya saat ditemui Tribun, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

"Kalau ginikan kesannya Seskab jadi kayak LSM saja atau lembaga pemerhati," tanggapnya.

Selain itu, kata Indra, sebagai pejabat negara Seskab juga jangan sampai terkesan seperti jadi jubir dan pembenar dari salah satu kelompok atau salah satu partai.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyebutkan Pejabat-pejabat dari partai politik (Parpol), di antaranya Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDIP) mendominasi latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin persetujuan tertulis Presiden untuk pemeriksaan berbagai kasus selama periode Oktober 2004 – September 2012, yakni 36,36 persen dan 18,18 persen.

Seskab mengemukakan, selama periode Oktober 2004 – September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 176 izin tertulis untuk penyelidikan pejabat negara yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan); Kepolisian RI (93 permohonan); dan Komandan Puspom (1 permohonan).

Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen); Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen); Gubernur 12 izin (6,81 persen); Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen); anggota DPD 2 izin (1,13 persen); dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).

Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah: Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan