Sabtu, 6 September 2025

Koruptor Edarkan Narkoba di Penjara

Mantan Kepala Seksi Pendidikan Nonformal Disdikpora Jeneponto Muhammad Alwi Sanre, kembali terancam hukuman empat tahun penjara.

zoom-inlihat foto Koruptor Edarkan Narkoba di Penjara
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Seksi Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jeneponto Muhammad Alwi Sanre, kembali terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Alwi divonis enam tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemberantasan buta aksara, yang
mengakibatkan negara merugi Rp 790 juta.

Alwi yang divonis Maret lalu, kembali terancam empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah petugas Lapas Klas I Makassar memeriksa kamar Pusri Wijaya di Blok E2, dan menemukan empat paket sabu serta tiga buah handphone.

Selain Alwi, dua rekannya yang juga narapidana, yakni Muh Andan dan Pusri
Wijaya, ikut terancam empat tahun penjara, lantaran diduga merupakan jaringan narkotika bersama Alwi.

Adnan menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan. Sedangkan Pusri
tersandung kasus penganiayaan.

Kapolsekta Rappocini Kompol Ahmad Mariadi menjelaskan, ketiga narapidana dalam kasus berbeda ini diduga jaringan peredaran narkotika di Lapas Klas I Makassar.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu petugas sipir lapas, Muh Fahri Arman, memeriksa semua kamar tahanan. (*)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan