Rabu, 3 September 2025

Suami KDRT Itu Ternyata Miliki Senpi dan Biji Ganja

Seorang istri mengadukan suaminya bernama Mansur Ranggayuni ke Polres Aceh Tengah karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Suami KDRT Itu Ternyata Miliki Senpi dan Biji Ganja
Serambi Indonesia/Mahyadi
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani memperlihatkan tiga pucuk senpi rakitan beserta lima unit megazen serta puluhan butir peluru yang diamankan dari seorang tersangka KDRT MR (29) warga Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Foto direkam Jumat (28/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON - Seorang istri mengadukan suaminya bernama Mansur Ranggayuni ke Polres Aceh Tengah karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (26/9/2012).

Ketika kasus itu diusut, terungkap pula bahwa pria tersebut memiliki senjata api (senpi) ilegal beserta puluhan butir amunisi aktif, dan biji ganja.

Kasus ini kian menarik dan kompleks, karena Mansur ternyata masih tercatat sebagai narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoknga, Aceh Besar. Dengan kata lain, dia termasuk salah satu dari tujuh napi Cabang Rutan Lhoknga yang belum mau kembali setelah mendapat cuti mengunjungi keluarga (CMK) pada saat cabang rutan itu dipimpin Eko Yulianto.

Dengan status seperti itu, Mansur sebetulnya merupakan napi pelarian yang sedang dicari-cari petugas Cabang Rutan Lhoknga. Tapi dalam kenyataannya, warga Kampung Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah ini nekat melakukan KDRT, sehingga dilaporkan istrinya ke Polres Aceh Tengah.

Sumber Serambi (Tribun Network) menyebutkan, Mansur tadinya seorang TNI. Namun, karena terlibat narkoba, ia dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Saat menjalani hukuman di Cabang Rutan Lhoknga, Mansur mendapat fasilitas CMK. Namun, sampai kini ia tak pernah kembali, meski kasus CMK di Rutan Lhoknga sudah terbongkar dan pimpinan cabang rutan tersebut dicopot Kakanwil Kemenkumham Aceh, Dr Yatiman Eddy.

Berdasarkan data yang diperoleh Serambi di Cabang Rutan Lhoknga, Mansur dipidana penjara tiga tahun karena narkoba, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009. Masa hukumannya berakhir 14 Juli 2013.

Kacab Rutan Lhoknga, Muzakir SH yang dikonfirmasi Sabtu (29/9/2012) mengaku sudah mendapat kabar bahwa Mansur tertangkap di wilayah hukum Aceh Tengah. Namun, dia belum tahu persis kasus apa yang menyebabkan Mansur kembali berurusan dengan kepolisian.

Dengan tertangkapnya Mansur, sedianya dia akan dikurung lagi di Lhoknga. Tapi Muzakir belum sempat berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tengah tentang dimana Mansur akan ditahan selanjutnya, mengingat dia harus menjalani sisa hukumannya di Cabang Rutan Lhoknga, sementara dia juga harus menjalani penyidikan di Aceh Tengah atas sejumlah kasus baru yang dia lakukan.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan