Revisi UU KPK
Baleg DPR: Sepertinya Tugas Pokok Fungsi KPK Makin Kecil
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dimyati Natakusumah akan mempertanyakan kepada pengusul revisi UU KPK (komisi III).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dimyati Natakusumah akan mempertanyakan kepada pengusul revisi UU KPK (komisi III).
Salah satu contoh, menurutnya, yakni terkait dengan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peyadapan yang dikerdilkan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Ini sepertinya tugas pokok fungsi KPK ini makin kecil. Karena penuntutan tidak ada dan penyadapan harus ada izin," ungkapnya di kompleks gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Ia mempertanyakan kepada pengusul (komisi III), bagaimana penyadapan itu sendiri? Pengadilan mana harus memberi izin soal penyadapan?
Selain itu, apabila oknum pengadilan itu sendiri yang tengah disadap KPK, bagaimana?
"Dan kalau ini dilakukan izin, ini kan sudah tidak rahasia lagi," kritiknya.
Karena itu, menurut dia, draf ini perlu dikaji ulang antara Baleg dengan komisi III sebagai pengusul revisi UU KPK.
Klik: