Sabtu, 23 Agustus 2025

Penarikan Penyidik KPK

Polri Melunak Soal Lima Penyidiknya di KPK yang Belum Lapor

Menurut Suhardi, selama peraturan masih digodok, Polri belum mau mengizinkan penyidiknya diambil begitu saja oleh KPK menjadi pegawai tetap.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polri Melunak Soal Lima Penyidiknya di KPK yang Belum Lapor
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya melunak, setelah mendengarkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait belum melapornya lima penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen  Suhardi Alius mengatakan, dalam perpanjangan masa tugas penyidiknya di KPK, Mabes Polri akan mengikuti arahan presiden.

"Aturan itu akan direvisi dan butuh waktu. Ini masih bisa dikoordinasikan dengan baik, sehingga arahan presiden bisa diimplementasikan dengan baik. Mungkin pihak sumber daya manusia (SDM) KPK dan Polri akan bisa berkoordinasi dengan baik dan sinergis antara Polri-KPK," jelas Suhardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Menurut Suhardi, selama peraturan masih digodok, Polri belum mau mengizinkan penyidiknya diambil begitu saja oleh KPK menjadi pegawai tetap.

"Kami lihat revisinya. Itu kan harus mengundurkan diri, baru jadi pegawai KPK. Tapi, itu kami atur kemudian," imbuhnya.

Sebelumnya, ada 20 penyidik Polri yang habis masa tugasnya di KPK. Polri enggan memperpanjang masa tugas ke-20 penyidiknya, dengan alasan untuk pembinaan karier.

Namun, hingga kini baru 15 penyidik Polri yang sudah habis masa tugasnya, yang telah melapor ke Mabes Polri.

Ke-15 penyidik itu adalah AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Widodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John CE Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, AKBP Yudiawan, dan Kompol Gunawan.

Sedangkan lima anggota Polri yang belum melapor adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan