Pemilu 2014
PPP: Mekanisme Sipol dari KPU Sangat Merepotkan
Partai Persatuan Pembangunan(PPP) menolak adanya ketentuan yang berubah dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan(PPP) menolak adanya ketentuan yang berubah dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol oleh KPU, khususnya mengenai pengisian sistem informasi parpol(sipol).
Menurut Sekjen PPP, M.Romahurmuziy mekanisme verifikasi yang sekarang ini dipolakan, justru menambah persoalan.
"Pertama, mestinya KPU sebagai lembaga struktural membagi beban tahapan pendaftaran sampai verifikasi ini kepada KPUD provinsi dan kabupaten. Untuk apa 10 dokumen dari daerah harus dikirim dari kecamatan ke kabupaten terus ke pusat. Ini jelas merepotkan luar biasa. Misal ada dokumen pernyataan keterwakilan perempuan 30% dari sebuah kabupaten yang tidak lengkap, maka DPP harus minta DPC yang bersangkutan membuat dan mengirimkannya lagi ke Jakarta," kata pria yang akrab disapa Romy kepada Tribunnews.com, Kamis(11/10/2012).
Romy mengatakan, akan lebih efektif apabila dokumen tetap di daerah, didaftarkan ke KPUD, dan diverifikasi oleh KPUD. KPU pusat tinggal menerima laporan saja.
Lebih jauh Romy menambahkan pengisian sistem informasi parpol juga tidak dikenal dalam UU Nomor 8 Tahub 2012, jadi seharusnya mengentry data adalah kewajiban penyelenggara pemilu, bukan kewajiban peserta pemilu.
"Jangankan aparat partai, PNS saja di daerah belum tentu smua melek komputer untuk menginput data SIPOL. Kita sudah menyampaikan keberatan, tapi KPU bergeming,"ujarnya.
Berita Terkait: Pemilu 2014