ABK Diringkus Saat Bawa Narkoba
"Saya pulang sejak 3 bulan lalu dari melaut dan kenal barang itu sejak 2 bulan kemarin baru memesan dan memakai 6 kali," terangnya
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Tersangka Murdiono (24) warga RT 22, RW 07, Dusun Karangagung, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun tak berkutik sesaat usai menerima sabu-sabu seberat 0,7 gram di Jalan Kaibon - Dagangan, Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (16/10/2012).
Pasalnya, selain menangkap basah tersangka membawa barang haram itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah bong, pipet kaca, sedotan plastik, sebuah Blackberry yang digunakan transaksi, uang tunai Rp 200.000 serta sebuah sepeda motor.
Tersangka tak mengira, jika traksasi keenam kalinya di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) ini, justru berujung penjara bagi pemuda yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Bahkan, saat ditangkap pelaut ini tak berkutik karena ditangannya ada da 1 paket sabu-sabu dan di dalam kantong celananya juga ada paket sabu-sabu lainnya seberat 0,7 gram itu.
Tersangka Murdiono mengaku jika barang baru mengenal barang haram itu, sejak 2 bulan terakhir sejak pulang kampung ke Madiun. Menurutnya, dia membeli paket sabu-sabu itu dengan satu paket seharga Rp 400.000. Kendati demikian, dia tak mengenal siapa orang yang mengirimi paket sabu-sabu itu.
"Saya pulang sejak 3 bulan lalu dari melaut dan kenal barang itu sejak 2 bulan kemarin baru memesan dan memakai 6 kali," terangnya kepada Surya (tribunnews group), Selasa (16/10/2012).
Kendati baru mengenal, akan tetapi tersangka mengaku sering menggunakan sabu-sabu itu saat kapal yang diikutinya bersandar. Terutama saat bersandar di Samarinda, Kalimantan. Dia mengaku selalu mengkonsumsi sabu-sabu setiap kali kapal bersandar.
"Karena sering jaga malam saat di kapal barang (ekspedisi) jadi agar lebih kuat saya sering mengkonsumsi saat kapal bersandar di dermaga," urainya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto menegaskan tersangka selama ini, sudah menjadi target opersionalnya. Namun, tersangka tak mau mengakui siapa saja para pengirim barang haram yang diterimanya itu.
Alasannya, selalu transaksi dengan uang tunai terlebih dahulu sebelum mendapatkan barang.
Namun demikian, tersangka tetap dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Karena tak mau mengakui siapa pelaku pengirim barang haram ini, kami masih mengembangkan kasus penangkapan ini. Sedangkan barang sebanyak itu, biasanya diguna.