Selasa, 14 April 2026

UU Bantuan Hukum Bisa Bantu Mahasiswa Praktek Beracara

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dapat membuka peluang kepada mahasiswa dari fakultas hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dapat membuka peluang kepada mahasiswa dari fakultas hukum untuk berlatih beracara di pengadilan.

"Perguruan Tinggi hukum juga bisa menggunakan UU ini sebagai sarana praktek. Mereka diberi hak untuk buat LKBH di setiap Universitas agar mahasisawanya bisa melatih bagaimana beracara," ujar Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012).

Menurut Nudirman, definisi dan pengaturan yang diatur dalam UU Bantuan Hukum telah menyelaraskan dengan UU Advokat. UU ini juga telah memenuhi asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"UU Advokat ditetapkan oleh organisasi advokat dan hanya berlaku bagi Advokat, sedangkan dalam UU Bantuan Hukum tidak hanya Advokat, tetapi juga profesi lain seperti dosen, paralegal dan mahasiswa," kata Nudirman Munir.

Sebelumnya, sebanyak 10 orang advokat selaku Para pemohon menilai keberadaan frasa 'bantuan hukum' mengandung multitafsir.

"Kami memohon di dalam pengujian beberapa pasal dalam UU Bantuan Hukum yang sangat merugikan para pemohon selaku advokat antara lain tentang frasa 'bantuan hukum' yang menyangkut 'pemberi dan penerima bantuan hukum'," ujar salah seorang pemohon, Domingus Mauritis Luitnan, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2012).

Para pemohon menganggap sebanyak sembilan Pasal, salah satunya Pasal 1 angka 5 dan 6 UU Bantuan Hukum yang dinilai merugikan hak konstitusional Para Pemohon.

Para pemohon uji materi ini adalah Domingus Mauritis Luitnan, Suhardi Somomoelyono, Abdurahman Tardjo, TB Mansyur Abubakar, Malkam Bouw, Paulus Pase, LA Lada, Hj Metiawati, A Yetty Lentari dan Shinta Marghiyana. Mereka mendalilkan frasa 'bantuan hukum' tidak memiliki makna yang jelas. Atas dasar itu, mereka meminta MK memberikan tafsir atas frasa ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved