Buang Sampah Sembarangan? Awas Denda Rp 5 Juta Menanti
Warga Kota Medan yang terbukti oleh aparat membuang sampah sembarangan akan mendapat sanksi kurungan paling lama tiga bulan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Warga Kota Medan yang terbukti oleh aparat membuang sampah sembarangan akan mendapat sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Peraturan ini akhirnya berlaku setelah DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan yang menggantikan Perda No 8 Tahun 2002.
Ketua Panitia Khusus DPRD Medan terhadap Ranperda Retribusi Pelayanan Kebersihan, Parlaungan Simangunsong mengatakan selain menambah tentang sanksi tersebut, Perda ini juga menaikkan besaran tarif retribusi.
Parlaungan mengatakan, peraturan tentang sanksi harus diikuti dengan sosialisasi yang memadai sehingga peraturan efektif.
"Pemko Medan harus mensosialisasikan peraturan ini. Jangan sampai banyak yang melanggar karena sosialisasi kurang," kata politisi Partai Demokrat itu usai rapat paripurna, Senin (22/10/2012).
Pasal 19 ayat 1 Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan antara lain mengatur tentang sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan pembayaran retribusi. Sedangkan ayat 2 mengatur tentang sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15.
Disebutkan dalam pasal-pasal tersebut bahwa setiap pribadi dan badan wajib antara lain menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan, tidak menempatkan bahan material bangunan pada jalan atau trotoar. Larangan lainnya adalah membuang sampah di saluran air, membuang sampah di jalan dan daerah aliran sungai, serta membakar sampah sembarangan.
Seluruh fraksi menerima hasil kerja Pansus namun memberikan kritik atas kinerja Dinas Kebersihan karena dinilai tidak memiliki armada dan petugas pengangkut sampah yang memadai.
Selain itu, mayoritas fraksi juga mengusulkan agar bank sampah diperbanyak di Kota Medan sehingga pengelolaan sampah dapat melibatkan masyarakat.
Baca Juga:
- Kontributor ANTV Jadi Korban Bentrokan Massa di Samarinda
- Menpan Tanya Nomor Plat Cantik di Samsat Samarinda
- IMM Tagih Janji Wali Kota Makassar Boikot Konser Ariel Noah
- Panwaslu Sulsel Ungkap Konspirasi Proyek Rp 421 Juta