Selasa, 14 Oktober 2025

Hendak Diselundupkan, Polisi Sita 12 151 Liter Solar

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bone menyita 12.151 liter bahan bakar minyak jenis solar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Hendak Diselundupkan, Polisi Sita 12 151 Liter Solar
Tribun Timur Mahyuddin
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bone menyita 12.151 liter bahan bakar minyak jenis solar yang hendak disebrangkan melalui jalur laut

Laporan  Reporter Tribun Timur Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE -Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bone menyita 12.151 liter bahan bakar minyak jenis solar yang hendak disebrangkan melalui jalur laut ke Sulawesi Tenggara. Solar itu ditemukan saat sedang hendak dimuat dengan menggunakan kapal di tepi Sungai Wato, Dusun Maruluwatu, Desa Pallae, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

"Solar ini ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan ada yang menggunakan cergen adapula yang menggunakan drum. Solar diamankan karena tidak memiliki keterangan jelas sehingga terindikasi penimbunan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andi Ikbal, Selasa (23/10) yang ditemui di ruang kerjanya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga kapal yang mengangnkut minyak serta 287 jergen besar yang setiap jergennya memuat 33 liter solar dengan total solar 9.471 liter solar dan 68 jergen yang yang tiap jergennya memuat 20 liter dengan jumlah total 1360 liter. Adapun yang dalam kemasan drum, polisi menyita enam drum dengan masing-masing muatan 220 liter dengan total 1320 liter sehingga total keseluruhan solar sebanyak 12.151 liter solar.

Ikbal menambahkan, selain kapal dan solar, pihaknya juga menyiduk empat anak buah kapal masing-masing Bahri (35), Halim (45), Lukman (22) dan Irfan (20). Dua diantara mereka merupakan warga Sultra yang menjemput solar untuk diantarkan ke Kecamatan Pomala dan Kecamatan Buah Pinang, Sultra. dari pengakuan mereka, solar ini telah ditunggu oleh penadahnya untuk keperluan tambang.

"Mereka mengumpulkan solar secara bertahap dari SPBU. Setelah terkumpul solar tersebut kemudian diantarkan kepada pembelinya di tenggara," jelas Ikbal.

Ia menuturkan, pihaknya akan memanggil pemilik solar dan semua yang terlibat dalam kasus migas UU RI pasal 55 tahun 2011. (Yud)

Bac Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved