Sekda Muaro Jambi Diperiksa Kasus Utang Piutang
Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi Imbang Jaya, diperiksa Ditreskrimum Polda Jambi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi Imbang Jaya, diperiksa Ditreskrimum Polda Jambi. Pemeriksaan terkait pengaduan seorang kontraktor dalam perkara utang piutang.
Senin (22/10/2012) Imbang Jaya, Sekda Muaro Jambi diperiksa di Subdit III Reskrimum Polda Jambi. Pemeriksaan sendiri terkait pengaduan dari Aktai seorang pengusaha kontraktor asal Tungkal.
Imbang Jaya datang ke ruang penyidik Polda Jambi sekira pukul 12.00. Dirinya datang langsung masuk ke ruang pemeriksaan subdit III Polda Jambi. Imbang baru keluar ruangan pukul 16.15.
"Beliau--Sekda--- dimintai keterangannya atas laporan polisi yang dibuat oleh Aktai," kata AKBPYohanes Herri, Kasubdit III Reskrimum Polda Jambi.
Aktai membuat laporan polisi terhadap A. Pokok perkara yang dipersoalkan terkait kasus utang piutang. Sedangkan Sekda, Imbang Jaya dipanggil sebatas melakukan klarifikasi. "Pemanggilan itu sebatas klarifikasi," kata Yohanes Herri.
Usai melalukan pemeriksaan sekira empat jam lebih, Sekda Muaro Jambi tanpa sepengetahuan awak media yang menanti meninggalkan ruang penyidik. Dirinya keluar melalui jalan belakang dan sudah ada mobil yang menanti.
Informasi lain menyatakan Imbang Jaya sudah dua kali dimintai keterangannya di Polda Jambi. Terkait statusnya sendiri, Kasubdit mengatakan dirinya hanya dimintai klarifikasi dan sebatas saksi. Adapun laporan polisi yang dibuat Aktai di Polda Jambi September lalu.
Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Yohanes Herri bahwa telah terjadi utang piutang antara Aktai dan A. Kejadiannya sendiri dimasa Imbang Jaya masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
A ketika itu meminjam uang kepada Aktai dengan alasan untuk melaksanakan proyek. Dan proyek A itu sendiri awalnya diperoleh dari Dinas Pendidikan yang di kepalai oleh Imbang Jaya. Akan tetapi untuk sekian lama, uang itu tidak mendapatkan kabar akan dikembalikan. Dan A pun mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan dan mengerjakan proyek apapun. Akibat kejadian itu, Aktai mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Imbang Jaya diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Sementara itu, terkait kemana saja aliran dana Aktai yang dipinjam A itu sendiri masih dalam proses penelusuran pihak penyidik.
Imbang Jaya sendiri tidak berhasil untuk dikonfirmasi. Ketika nomor ponselnya dihubungi sedang tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan pun tidak mendapatkan balasan.