Selasa, 7 Oktober 2025

Terdakwa Pembobol BTN Syariah Dikeluarkan dari Lapas

Direktur PT Adiyta Resky Abadi (ARA) Jusmin Dawi, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pengadaan ratusan mobil dan motor di Bank

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktur PT Adiyta Resky Abadi (ARA) Jusmin Dawi, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pengadaan ratusan mobil dan motor di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Syariah Makassar yang merugikan negara senilai Rp 44 miliar akhirnya dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Selasa (23/10/2012).

Alasan dikeluarkannya Jusmin dari balik jeruji besi lantaran terdakwa yang pernah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selama dua tahun tengah jatuh sakit.

Dikeluarkannya Jusmin dari Lapas berdasarkan surat yang diterbitkan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar melalui ketua majelis hakim Muhammad Damis yang menangani perkara tersebut.

"Kami langsung terbitkan surat pembantaran terdakwa, Alasannya, agar Jusmin bisa menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) yang sudah ditunjuk," kata Damis, saat ditemui di kantornya, Selasa (23/10/2012).

Kendati surat izin pembantaran (dikeluarkan) pengusaha leasing mobil asal Kabupaten Soppeng, yang kini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan telah dikeluarkan, Damis tidak mengetahui secara pasti RS terdakwa akan menjalani perawatan.

Bahkan ditanya perihal jangka waktu terdakwa dirawat dan harus dikembalikan ke dalam sel Lapas Makassar, Damis pun mengaku, tidak ada batasan waktu yang diberikan kepada terdakwa.

"Tidak ada batasan berapa lama waktu yang kami berikan. Yang jelas jika terdakwa dinyatakan sudah sembuh. Secara otomatis jaksa harus mengembalikan Jusmin ke dalam penjara," tegasnya.

Jusmin diagendakan harus menjalani proses sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, pagi tadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel.

Lantaran terdakwa dinyatakan jatuh sakit oleh jaksa berdasarkan surat keterangan tim dokter dari Lapas, maka sidang pembobol Bank BTN Syariah 2007 lalu, untuk kedua kalinya terpaksa ditunda.

Meski pihak pengadilan melalui majelis hakim yang menangani perkara Jusmin mengeluarkan surat izin pembantaran terdakwa.

Namun Damis meminta kepada jaksa untuk menggunakan jasa dokter atau tim medis lain untuk memeriksa Jusmin sekaitan dengan penyakit yang dideritanya.

"Kami juga meminta kepada jaksa agar mencari dokter pembanding untuk mengetahui gejala sakit yang diderita Jusmin hingga meminta untuk dibantar," terang mantan Wakil Pengadilan PN Pangkep tersebut.

Sementara tim penasehat hukum Jusmin Dawi, Asmaun Abbas yang dikonfirmasi secara terpisah, mengaku, tidak mengetahui secara pasti sakit yang dialami kliennya hingga kemudian dibantar oleh majelis hakim.

"Katanya sih penyakit yang diderita Jusmin adalah radang pernapasan berdasarkan surat keterangan tim dokter yang kami terima dari lapas," kata Asmaun. Dia mengaku soal pembantaran itu kan sudah menjadi kewenangan majelis hakim dan jaksa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved