Tujuh Tersangka Pengedar Uang Palsu Dibekuk
Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu (upal) yang berasal dari Ngawi, Jawa Timur.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu (upal) yang berasal dari Ngawi, Jawa Timur. Pengungkapan kasus tersebut hasil pengembangan dari laporan penjual bensin yang menjadi korban dua tersangka. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dan upal puluhan juta rupiah.
Total ada tujuh pelaku yang diamankan oleh jajaran Polres Karanganyar. Dua orang tersangka yakni Amrin dan Suprapto ditangkap saat membeli bensin menggunakan upal di toko milik Kris, di Tegal Asri, Karanganyar Kota, Rabu (24/10/2012). Sementara lima orang lainnya yakni Rudi, Irwan, Efendi, Dheny dan Ribut Santoso ditangkap dari hasil keterangan Amrin dan Suprapto.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Sigit Adi mengatakan dari tersangka Amrin dan Suprapto jajarannya mengamankan sebanyak Rp 1,8 juta upal. Sedangkan dari lima tersangka hasil pengembangan, polisi mengamankan Rp 31 juta upal.
"Kita juga menemukan uang asli Rp 3.061.000 hasil pengedaran yang dilakukan para tersangka. Tiga unit motor tersangka juga kami amankan," ujarnya.
Kelima tersangka tersebut ditangkap di Desa karangmalang, Ngawi, Jawa Timur. Diakui Sigit, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pengejaran terhadap pembuat uang palsu ini yang diduga berasal dari Madura.
"Upal ini sangat mirip asli. Kami yakin sindikat ini pengedar upal lintas provinsi. Masih terus kita kejar," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang Peredaran Upal dengan ancama hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: