Kamis, 18 September 2025

Korupsi Bupati Buol

Anak Buah Hartati Murdaya Divonis Setahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012), menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Gondo, anak buah

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Anak Buah Hartati Murdaya Divonis Setahun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha Hartati Murdaya (kiri) bersaksi dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012). Gondo Sudjono bersama Yani Anshori didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk mengurus HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012), menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Gondo, anak buah pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar hakim ketua Gusrizal.

Hakim menyatakan Gondo bersalah merujuk dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan perannya memberikan uang Rp 2 miliar dari total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.

Pemberian uang Rp 2 miliar kepada Amran dilakukan Gondo, bersama Yani Anshori, Dede Kurniawan, dan Soekirni di vila milik Amran di Kelurahan Leok Kabupaten Buol pada 26 Juni 2012.

Malangnya, usai menyerahkan uang yang dibungkus dalam dua kardus bekas minuman, mobil yang ditumpangi anak buah Hartati dihentikan tim pemburu Komisi Pemberantasan Korupsi, yang langsung menangkapnya.

Pemberian uang tahap kedua, sebelumnya lebih dulu dilakukan pada 17 Juni 2012, dimaksudkan agar Amran yang kala itu maju Pemilukada Buol, bersedia menandatangani surat pengajuan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha.

IUP dan HGU sedang dikejar perusahaan Hartati yang bernama PT Cipta Cakra Murdaya, mengingat sisa lahan yang berada dalam izin lokasi di Kabupaten Buol seluas 75 ribu hektar belum bisa ditanami kelapa sawit.

Hukuman yang diterima Gondo selaku Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, lebih ringan daripada yang diterima Yani, yakni 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Gondo diberatkan karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Yani menciderai tatatanan birokrasi pemerintah yang harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Majelis hakim meringankan Gondo karena berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum, dan aksinya memberikan uang karena perintah atasan setelah sebelumnya telah menolak.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan