Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan
Adapun pengujian yang dimohon oleh Andrie terdapat dalam nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus tidak terima dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses revisi rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) dalam rapat konsinyering yang berlangsung Hotel Fairmont, Jakarta tidak melanggar aturan.
Pernyataan MK itu jadi salah satu pertimbangan untuk para hakim menolak pengujian formil revisi UU TNI yang diajukan oleh Andrie dkk.
“Yang jelas, (rapat di hotel) Fairmont dilakukan secara tertutup. Setelahnya bahkan diselesaikan tanpa ada pelibatan atau bahkan liputan dari media massa,” kata Andrie kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Andrie merupakan satu dari tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menerobos masuk ke dalam ruang rapat tertutup Komisi I DPR di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret 2025. Mereka menginterupsi pembahasan revisi UU TNI.
Andrie menjelaskan saat rapat di Fairmont kala itu, awak media tak dapat melakukan peliputan langsung. Namun hanya bisa meminta keterangan anggota DPR saat jeda dan ketika rapat telah berahkir.
Baca juga: MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan
Kemudian, saat Andrie dan rekan-rekannya menerobos masuk ke ruang rapat, proses pembahasan itu menurutnya masih terus berlanjut.
“Ketika kami mencoba masuk melakukan aksi interupsi, meminta dihentikan, rapat tersebut tetap berlanjut, kemudian mendorong kami semua keluar hingga terjatuh,” tuturnya.
“Dan bahkan pada hari yang sama di malam hari justru rentetan teror yang kami dapat. Jadi di mana terbukanya? Bahkan setelah itu kami dilaporkan ke kepolisian,” ia menambahkan.
Adapun pengujian yang dimohon oleh Andrie terdapat dalam nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025. Total ada enam pemohon yang terdiri atas tiga lembaga dan tiga individu.
Tiga lembaga itu adalah: KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).
Sementara tiga individu adalah Inayah Wahid, Fatia Maulidiyanti, dan Eva Nurcahyani.
Dalam sidang putusan, Rabu (17/9/2025), hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan proses rapat konsinyering di Hotel Fairmont itu terbuka untuk umum dan tidak melanggar aturan.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran atas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon," ujarnya.
Sebab, lanjut Guntur, akses terhadap dokumen terkait RUU TNI, selain telah disampaikan kepada masyarakat baik melalui laman resmi dan kanal YouTube DPR, akses informasi dimaksud juga dapat diketahui melalui pemberitaan media massa.
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen |
![]() |
---|
HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat |
![]() |
---|
Sidang MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Ditunda, Pemerintah dan DPR Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.