BP Migas Dibubarkan
Muhammadiyah Siap Gugat Undang-undang Lagi ke MK
Setelah permohonannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah permohonannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengkaji Undang-Undang lainnya yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Perjuangan untuk menegakkan Konstitusi yang kami sebut jihad Konstitusi ini tidak akan berhenti akan segera kami tindak lanjuti dengan juga mengajukan gugatan terhadap UU lain yang kami yakini merugikan rakyat," ujar Din di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Terkait putusan MK yang menyatakan bahwa BP Migas tak miliki kewenangan lagi untuk mengelola minyak dan gas dan dilimpahkan kepada pemerintah, Din mengatakan pihaknya akan memberikan kajian-kajian lebih lanjut, yang hasilnya akan disuarakan di DPR.
"Oleh karena itu Muhammaddiyah dan segenap organsasi maupun perorangan pemohon akan terus melakukan kajian, pengawalan termasuk menyiapkan pikiran-pikiran alternatif untuk disumbangkan kepada pemerintah dan DPR," ujar Din.
Din pun menegaskan, permohonan uji materiil UU Migas ke MK ini tidak ditunggangi oleh kepentingan apapun, baik lembaga atau badan tertentu. Din menegaskan uji materiil ini berdasarkan kenyataan yang terjadi dan inisiatif para pemohon.
"Ini lebih berhubungan dengan sebuah kenyataan bahwa UU Migas ini kami rasakan merugikan rakyat yang seharusnya Indonesia lebih sejahtera dari sekarang. Menyangkut kemiskinan, pengangguran kalau seandanya sumber daya alam ini dapat dikelola dengan baik," kata Din.
*Berita Lengkap Mengenai Pembubaran BP Migas oleh MK Silakan Klik Disini