Gelar Pahlawan Nasional
Ketua MPR Sebut Tidak Ada Halangan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Bagi Soeharto
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.
Hal itu disampaikan Muzani menanggapi usulan pemberian gelar tersebut oleh pemerintah.
“Nah, terhadap ramainya isu yang berkembang akan diberikan gelar pahlawan nasional terhadap mantan Presiden Soeharto, Presiden Ke-2 RI, MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada Presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025) sore.
Menurut Muzani, MPR menilai Soeharto telah memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia dan telah melalui seluruh proses hukum yang terkait dengannya.
Karena itu, tidak ada lagi halangan secara hukum maupun moral bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Tak Ada Bukti Soeharto Langgar HAM 1965, Padahal Jokowi Sudah Akui 12 Kasus
“Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto,” ucapnya.
Muzani menjelaskan, pernyataan tersebut bukan merupakan keputusan baru MPR, melainkan sikap resmi yang sudah pernah disampaikan oleh pimpinan MPR periode sebelumnya dan belum dicabut hingga saat ini.
“Kira-kira begitu keputusan MPR, bukan keputusan, pernyataan MPR pimpinan yang lalu, dan yang sampai sekarang belum dicabut,” kata Muzani.
Baca juga: Respons Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Pandangan Anggota DPR dan Tokoh NU
Muzani menjelaskan, pandangan MPR tersebut juga didasari semangat rekonsiliasi dan persatuan bangsa.
MPR, lanjut Muzani, memandang pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, sebagaimana kepada tokoh-tokoh lain, merupakan bagian dari upaya menjaga kebersamaan nasional.
“Jadi, baik pidana ataupun perdata, Pak Harto dianggap telah menjalani proses itu, dan dinyatakan layak untuk mendapat gelar atas jasa-jasanya, untuk rekonsiliasi, untuk kebersamaan, untuk persatuan bangsa dan negara. Kira-kira seperti itu cara pandang MPR,” ujarnya.
Muzani menambahkan, MPR juga pernah menyatakan bahwa beberapa TAP MPR yang berkaitan dengan mantan presiden sebelumnya sudah dinyatakan tidak berlaku, termasuk terhadap Soekarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Sebagaimana juga MPR menyatakan bahwa TAP MPR tentang Bung Karno dinyatakan tidak berlaku lagi, karena yang bersangkutan sudah pernah diberi gelar sebagai pahlawan nasional pada zaman Pak SBY. Masa seorang pahlawan nasional dianggap cacat dalam proses kenegaraan, kan gak mungkin,” ujar Muzani.
“Termasuk MPR juga berpendapat tentang TAP MPR kepada mantan Presiden Abdurrahman Wahid, juga dinyatakan tidak berlaku lagi karena yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti dan seterusnya,” imbuhnya.
Muzani mengatakan, langkah tersebut dilakukan terhadap tiga mantan presiden yakni Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid sebagai bagian dari upaya MPR untuk menjaga semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.