Sabtu, 16 Agustus 2025

Empat Polisi Ditangkap saat Pesta Narkoba

Empat anggota Polda Sulawesi Selatan dan seorang mahasiswa pascasarjana ditangkap dalam sebuah pesta narkoba jenis sabu-sabu

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Empat Polisi Ditangkap saat Pesta Narkoba
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.MAKASSAR - Empat anggota Polda Sulawesi Selatan dan seorang mahasiswa pascasarjana ditangkap dalam sebuah pesta narkoba jenis sabu-sabu di perumahan Villa Mutiara, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (18/11/2012) sekitar pukul 01.00 Wita.

Hingga Minggu siang, kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polrestabes Makassar. Keempat anggota Polda Sulsel tersebut masing-masing Briptu R (anggota Pam Obvit Dit Polda Sulsel), Briptu AWA (anggota Propam Polda Sulsel), Briptu A (anggota Pam Obvit Polda Sulsel), Briptu B (Anggota Pam Obvit Polda Sulsel).

Selain keempat anggota Polda Sulsel, ditangkap juga seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), He (27) warga Jalanl Taman Sudiang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa enam ponsel, sepucuk pistol, dua korek gas, dan satu alat isap (bong), satu sumbu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endi Sutendi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ujar Endi, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di lokasi kejadian.

"Biarpun tidak ditemukan barang bukti, keempat anggota Polda Sulsel dan seorang mahasiswa pasca sarjana UMI tersebut langsung dites urinenya di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulsel setelah penangkapan. Selain itu, dari alat yang isap pasti ada sisa-sisanya dan akan ikut dites," kata mantan Wakil Kapolrestabes Makassar ini.

Sementara semuanya masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polrestabes Makassar," jelasnya.

Baca   Juga  :

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan