Sabtu, 11 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

BP Migas Dibubarkan

Mengapa Pertamina Harus Kelola Migas Nasional?

32 tahun Soeharto berkuasa menjadikan Pertamina sapi perahan

Editor: Rachmat Hidayat

Oleh : Marwan Batubara
Indonesia Resources Study (IRESS)

TRIBUNNEWS.COM--Bukankah rusaknya Pertamina karena direcokin oleh penguasa? 32 tahun Soeharto berkuasa menjadikan Pertamina sapi perahan. Citra Pertamina  rusak dan berlanjut sampai sekarang karena tetap direcokin Penguasa!

Hemat kami kalau lahir Pemerintahan bersih dan baik maka Pertamina akan baik. Kalau dalam Pemerintahan yang bersih dan baik Pertamina masih juga korupsi maka bila perlu tiap hari kita ganti Direksinya. Jadi jangan bakar lumbung, hanya karena banyak tikus atau banyak perampok datang ke lumbung . Tugas berat kita membangun Pemerintahan yang bersih yang memebesarkan BUMN tersebut dengan penuh cinta dan sayang.

Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Migas No.22/2001 yang antara lain berisi pembubaran BP Migas pada 13 November 2012, Pemerintah menerbitkan Kepres 95/2012 yang mengalihkan tugas dan fungsi BP Migas kepada Kementerian ESDM. Hal ini harus ditolak karena tidak konstitusional dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Jika dikatakan hal ini hanya langkah sementara, mengapa tidak ditempuh langkah interim/ad hoc yang justru mendekati hal yang ideal, langkah yang akan menuju kondisi ideal, yaitu dominasi BUMN atas cadangan migas nasional.

Jika MK membubarkan BP Migas karena pola bisnis G to B yang berlaku selama ini adalah salah. Mengapa solusi interimnya masih tetap mengadopsi pola G to B, karena Kementerian ESDM adalah juga G?

Berikut diuraikan mengapa kita harus mendukung dominasi BUMN. UUD 1945 mengamanatkan agar SDA migas dikelola BUMN.Terjemahan dan Operasionalisasi amanat konstitusi tersebut diatur dalam UU No.44 Prp.Tahun 1960 dan UU No.8/1971. Kedua UU tersebut tidak disukai asing dan pemburu rente, (komprador!)sehingga mereka berhasil memaksakan berlakunya UU No.22/2001.

Sekarang sebagian isi UU No.22/2001, telah di tolak MK terutama terkait pemegang hak KP, hak ekonomi cadangan migas dan pembubaran BP Migas. Oleh sebab itu, ke depan UU Migas baru harus menjamin dominasi BUMN (National Oil Company, NOC) untuk menguasai dan memonetisasi seluruh cadangan migas nasional.

Dalam hal ini, kita harus mendukung dominasi Pertamina, karena hal itu konstitusional! Kita tidak perlu mendirikan BUMN baru karena hal itu menjadikan kita tidak efisien, tidak efektif, tidak strategik dan tidak kompetitif.

Jika negara-negara pemilik cadangan migas besar mempertahankan eksistensi BUMN tunggal seperti Saudi Aramco (265 miliar barel), Iran Oil (120 miliar barel), PDPSV Venezuela (295 miliar barel), Kuwait Oil, Qatar Oil, dll, mengapa pula kita yang mempunyai cadangan SANGAT kecil (4-6 miliar barel) harus mendirikan 2 BUMN??

Jika negara-negara Asean mempertahankan NOC tunggal seperti Petronas, PTT Thailand, Vietnam Oil, atau perusahaan-perusahaan raksasa migas dunia (IOC) justru merger seperti Exxon dengan Mobil, Conoco dengan Phillips, Total dengan ELF, dan sebagainya, mengapa pula kita harus membuat keputusan yang aneh dan berbeda dengan kelaziman dan kecenderungan global tersebut untuk membentuk 2 BUMN?

Kita harus mendukung dominasi Pertamina menguasai cadangan migas nasional karena itu adalah konstitusional. Pertamina harus diperkuat, dibersihkan dari KKN dan dijadikan sebagai non-listed public company. Jangan sampai kita mendukung pembentukan BUMN baru, tetapi justru hanya untuk mengakomodasi kepentingan oknum-oknum pejabat BP Migas dan para kontraktor migas asing dan swasta yang terlibat KKN.

Mari berjuang untuk menegakkan kedaulatan migas nasional melalui dominasi BUMN di negeri sendiri.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved