Jumat, 24 April 2026

Anggota DPRD Pengguna Sabu Divonis 6 Bulan

akhirnya divonis enam bulan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Hidayat Hasibuan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu dari partai Hanura (terdakwa 1) dan rekannya Hermayandi Basuki Siagian seorang wiraswasta (terdakwa 2), yang pada Kamis, 17 Mei 2012 silam sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap oleh petugas Polda Sumut di Mes Pemkab Labuhan Batu, Jalan HM Joni, Medan, prihal penggunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram, akhirnya divonis enam bulan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11/2012).

Bertempat di ruang Cakra V PN Medan, Hidayat Hasibuan pun seketika melakukan sujud syukur di lantai hari itu. Sementara rekannya terlihat tetap berdiri sembari menengadahkan kedua tangannya berdoa. Hidayat dan rekannya pun menyatakan, menerima putusan mejelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, meski sebelumnya melalui penasehat hukumnya pihaknya mengajukan permintaan rehabilitasi kepada majelis hakim.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing enam bulan 15 hari," ujar hakim Agus Setiawan.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim pun sempat menjelaskan adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dikarenakan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Dan hal yang meringankan terdakwa dikarenakan selama ini tidak pernah dihukum.(Irf)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved