Sembilan Poin Kejanggalan
Pelanggaran tim pasangan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR Inilah Sembilan Poin Kejanggalan yang dilaporkan Tim Hukum Pasangan Nomor Urut 2 ke Bawaslu
1. Pemasangan tanda gambar oleh pasangan IA yang sudah mencantumkan nomor urut padahal tahapan belum masuk tahapan kampanye.
2. Pencantuman slogan dan atau foto calon no urut 1 pada berbagai kegiatan
3. Pencantuman foto pasangan no urut 1 pada buku khutbah dalam kegiatan keagamaan sholat idul adha.
4. Penyebaran tabloit, laflat dan spanduk yang menghina, memfitnah dan mencaci (black campaign) terhadapan pasangan calon nomor urut 2
5. Pasangan calon no urut 1 mengucapkan kata kata yang tidak pantas terhadap pasangan calon lain dan atau pemerintah yang sah, seperti palukka (pencuri), pemerinta provinsi membodo bodohi masyarakat selama empat tahun dengan program pendidikan dan k esehatan gatis.
6. Diseluruh kantor lurah dan camat, disekitarnya terdapat baligho ataupun spanduk yang mendukung pasangan IA.
7. Ketua KPU Sulsel mengeluarkan statemen pribadi yang seakan akan merendahkan kualitas kesehatan pasangan calon nomor urut 2 dan 3 serta memuji kualitas kesehatan pasangan calon nomor urut 1.
8. Tim pemenangan pasangan calon no 1 membawa satu unit mobil pengeras suara yang sudah dilarang pada saat pengundian nomor urut calon. Serta berbagai laporan yang belum ditangani oleh panwaslu kabupaten kota.
Baca Juga :
- Panwas Tak Miliki Standar Aturan 9 menit lalu
- Kapal nelayan Percu Disandera 19 menit lalu
- KPU Rampungkan Rekapitulasi DPT 28 menit lalu