Wati Adukan AKBP Enjang Hasan ke Mabes Polri
Masnawati Mas’ud, mantan istri AKBP Enjang Hasan Kurnia menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/12/2012).
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masnawati Mas’ud, mantan istri AKBP Enjang Hasan Kurnia menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/12/2012).
Kedatangannya untuk mengadukan AKBP Enjang yang kini bertugas sebagai perwira menengah di Polda Jawa Barat yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tika Bisono, seorang psikolog yang mendampingi Masnawati, menjelaskan, sebelum menjadi perwira menengah di Polda Jabar, Enjang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Garut.
“Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan penyiksaan anak, kemudian KDRT dari ibu Wati oleh mantan suaminya, kebetulan dalam hal ini mantan Kapolres Garut. Makanya urusannya kita selain ke Bareskrim, dilaporkan juga ke Propam, dan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” ungkap Tika di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Selama ini, Wati, panggilan akrab Masnawati mengalami trauma yang luar biasa. Ia harus merasakan hidup selama 17 bulan di Rumah Tahanan Bandung akibat suaminya yang menuduh Wati melakukan pencurian dan pengrusakan.
“Kasus ini sudah sejak tahun 2008 dan 2010 beliau dipenjara, 2012 ini baru berani muncul lagi, berani berjuang lagi, mudah-mudahan ibu Wati bisa segera mendapat haknya, karena tiga anaknya saat ini menunggu kehadiran ibu Wati,” ungkap Tika.
Wati pun bercerita, dirinya mengalami kekerasan secara psikis karena AKBP Enjang memfitnah dirinya saat mendatangi Kak Seto. Mantan suaminya itu menuduh Wati sakit jiwa dan tidak bisa mengasuh anak.
“Intinya kekerasan psikis. Saya dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan melakukan penggelapan mobil, motor. Padahal itu fasilitas yang diberikan saudara Enjang untuk anak-anaknya sendiri,” terang Wati.
Wati dipenjara 19 Juni 2010, dengan laporan kasus secara bertubi-tubi oleh mantan suaminya. Setelah divonis bersalah melakukan pencurian barang-barang berharga, masih menjalani hukuman penjara, Wati kembali dilaporkan kasus pengrusakan.
Sehingga dirinya harus dihukum satu tahun untuk kasus pencurian dan lima bulan untuk kasus pengrusakan.
Pada saat di BAP, anak-anak hasil pernikahan Wati dan Enjang disekap selama dua hari satu malam di Polres Bandung Tengah untuk di BAP.
“Usia anak-anak pada saat itu 13 tahun dan 11 tahun,” ujarnya. Selain itu, Wati pun mengaku bahwa anak-anaknya pun mengalami kekerasan fisik seperti digampar dan dipukul.
“Itu di rumah saudara Enjang, ada saksinya, ada pembantu, anak saya dipukul sampai ngompol, setelah itu dia menyerahkan anak-anak saya ke Polres Bandung Tengah, kejadiannya Mei 2008,” ungkapnya.
Wati dan Enjang bercerai pada 4 Nopember 2008 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan diputuskan yang berhak mengasuh ketiga anaknya adalah Wati.