Polda Jatim Grebek Perusahaan Pengedar Lisensi Microsoft Palsu
Saat itu polisi juga menemukan berbagai barang bukti pemalsuan yang nilainya milyaran rupiah.
Laporan dari Adrianus Adhi wartawan Surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Polda Jatim membongkar praktek distribusi yang menjual-belikan stiker Certificate Of Authenticity (COA) serta CD Software palsu milik Microsoft di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, praktek tersebut ditemukan saat polisi merazia PT Rey Corpora International.
Saat itu polisi juga menemukan berbagai barang bukti pemalsuan yang nilainya milyaran rupiah.
Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan 20 stiker COA Windows XP Profesional, 160 stiker COA Microsoft, 15 CD Windows XP Profesional palsu, 17 Windows Starter 7, 13 Home Basic, 1 Windows Profesional 7, 2 Windows XP Home Edition, 1 bendel striker Windows 7 serta bukti-bukti lainnya.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga menetapkan pemilik perusahaan, Reyner Dyhea (22) warga Jl Raya Sutorejo Prima atau Jl Tambak Bening Surabaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 72 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2002 tentang HAKI dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.
"Akibat perbuatan pelaku ini pihak microsoft menderita kerugian puluhan milyar rupiah. Sebab, sudah ribuan lembar sriker label COA serta CD Software palsu ini diedarkan pelaku," terang Hilman di kantornya, Kamis (13/12/2012) siang.
Hilman mengaku masih kembangkan kasus ini guna mencari muara pemalsuan ini. Apalagi dalam pemeriksaan Reyner mengaku mendapat barang dari jaringan international di China.
- Anggota Polantas Lamongan Tewas Korban Tabrak Lari
- Toko Obat Kuat Tanpa Izin Digrebek Polisi
- 204 Penghuni Rutan Situbondo Diambil Sampel Darahnya
- Parade Nusantara Nganjuk Hanya Kirim Perwakilan ke Jakarta
- Seribuan Orang De