Senin, 3 November 2025

Wakil Wali Kota Magelang Tersangka KDRT

Kepolisian Resor Magelang Kota telah menetapkan Joko sebagai terangka kasus kekerasan dalam rumah tangga

Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Siti Rubaidah (41). "Sebagai warga negara saya siap menjalani proses hukum," katanya ketika hendak meninggalkan acara "Suran Tegalrejo" di Magelang, Kamis (13/12) malam. Kepolisian Resor Magelang Kota telah menetapkan Joko sebagai terangka kasus tersebut setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan mendapatkan barang bukti. Joko mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian terkait dengan pemeriksaan yang rencananya pada hari Sabtu (15/12). "Suratnya masih di Pak Wali Kota (Sigit Widyonindito, red)," katanya. Ia juga mengaku akan menyiapkan penasihat hukum setelah menerima surat panggilan tersebut. Pada kesempatan terpisah, Wakil Kepala Polres Magelang Kota Kompol Budiharto mengatakan, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 Ayat (1) dan atau Ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia mengatakan, pada hari Sabtu (15/12), akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan. Surat pemanggilan telah dikirim pada hari Selasa (11/12). "Kami juga mengirimkan surat ke Wali Kota sebagai atasan yang bersangkutan," katanya.



Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved