MK: Kami Berhak Meminta Keterangan DPR
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, membantah tudingan kuasa hukum Letjend TNI (Purn) Soeharto.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, membantah tudingan kuasa hukum Letjend TNI (Purn) Soeharto.
Tudingan terkait pemalsuan data dalam putusan uji materiil pasal 18 UU 14/2012 tentang APBN-P 2012 yang mengatur upaya penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo.
"MK memiliki hak untuk meminta keterangan secara tertulis dari DPR," ujar Akil saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2012).
Lagipula, lanjut Akil yang juga hakim Konstitusi, DPR maupun pemerintah bukan lah para pihak dalam perkara uji materiil UU APBN-P 2012, dan tidak ada larangan bila MK meminta tanggapan dari DPR yang juga perumus UU tersebut.
"Memang selama persidangan DPR tidak hadir. Tapi, DPR tetap mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK. MK pun berhak menggunakan keterangan itu untuk dapat mengetahui kronologis pembuatan UU," kata Akil.
Sebelumnya, MK menetapkan bahwa pemerintah tetap terlibat dalam memberikan ganti rugi atas dampak lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa asas tanggung jawab usaha atau kegiatannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan sesuai pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sehingga tanggung jawab negara ada di luar Peta Area Terdampak (PAT).
"Tanggung jawab negara tersebut, adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang bauk dan sehatm sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," tutur anggota Hakim MK Anwar usman.
Tapi, terlepas dari apakah peristiwa lumpur Lapindo diakibatkan oleh bencana alam atau bukan, terdapat tanggung jawab perusahaan, yaitu PT Lapindo Brantas, yang mengakibatkan rusaknya lingkungan.
Karena dinilai ada kejanggalan, maka Taufik Budiman selaku kuasa hukum Letjend (Purn) Suharto hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan sembilan hakim MK.
Mahfud MD Cs diduga memasukkan data atau keterangan palsu dalam pengujian pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012, yang mengatur upaya penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo. (*)