Kasus Hambalang
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Adhi Karya
KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasara olahraga, Hambalang, Jawa Barat.
Termasuk, dugaan keterlibatan pihak PT Adhi Karya dalam kasus proyek Rp 2,5 triliun tetsebut.
Untuk mendalami dugaan peran dan keterlibatan petinggi plat merah itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan petinggi PT Adhi Karya M Arieftaufiqurrahman.
Pria yang telah dicegah berpergian ke luar negeri ini akan dimintai eterangnnya untuk tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Selain Arif, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan karyawan PT Adhi Karya bernama Kushadi Santoso.
Dedi Permadi selaku Pengelola Teknis Kementrian PU, Guratno Hartono selaku Dir PBL PU, Kadis Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Yani Hasan, serta PNS Kemenpora, Wisler Manalu. "Mereke juga diperiksa sebagai saksi," imbuh Priharsa.
M Arieftaufiqurrahman telah resmi dicegah berpergian ke luar negeri sejak tanggal 3 Desember 2012 oleh Dirjen Imigrasi atau bersamaan dengan pencagahan Mantan Menpora Andi Mallarangeng yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka Hambalang.
Penecagan tersebut atas permintaan KPK terkait penyidikan dan penyelidikan kasus Hambalang. Arif diduga terlibat dan menerima uang dari dana Hambalang. Oleh sebab itu dia dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan.
Selain Arif, ternyata Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor telah dicegah berpergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Teuku Bagus sejak tanggal 21 Juni 2012.
KPK kemudian mengajukan memperpanjang masa penegahan tersebut. Sama seperti Arif, Teuku demi kepentingan penyidikan dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mukhamad Noor sendiri diduga telah menerima sejumlah aliran dana terkait kasus Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp 300 juta.
"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arif kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikain dikutip dalam dokumen PPATK tersebut yang di dapat wartawan, Minggu (9/12/2012).
M Arif merupakan komisaris salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang yakni PT Meraphora Solusi Global (MSG). Dalam transaksi itu M Arif membayarkan kredit senilai Rp 100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp 300 juta.
Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arif dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Nilai transaksi antara M Arif dengan Machfud mencapai Rp 1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
Teuku Bagus tidak mau berkomentar terkait dengan transaksi tersebut. Dia justru tetap bungkam dan berusaha menghindar saat berkali-kali di cecar wartawan terkait hal itu seusai diperiksa KPK.