Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
BAPETEN terus memperkuat kemampuan deteksi, identifikasi, penanggulangan, hingga dekontaminasi
Ringkasan Berita:
- BAPETEN menilai pembaruan regulasi ketenaganukliran mendesak dilakukan, karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 sudah tidak lagi sesuai dengan tantangan keamanan bahan radioaktif masa kini.
- Penguatan kemampuan teknis terus dilakukan, meliputi deteksi, identifikasi, penanggulangan, dan dekontaminasi, seperti diterapkan dalam kasus dugaan cemaran radioaktif di kawasan industri Cikande.
- Sinergi lintas sektor menjadi kunci pencegahan efektif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Urgensi pembaruan regulasi ketenaganukliran dinilai semakin mendesak seiring berkembangnya pola ancaman dan kebutuhan pengawasan keamanan bahan radioaktif.
Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Yudi Pramono, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tidak lagi sepenuhnya mengakomodasi situasi dan tantangan saat ini, terutama terkait aspek pencegahan penyalahgunaan dalam konteks keamanan nasional.
“Ancaman penyalahgunaan bahan radioaktif terus berkembang. Diperlukan aturan yang lebih tegas dan adaptif agar pengawasan, pencegahan, dan penindakan dapat berjalan konsisten dan terukur,” kata Yudi ditulis Sabtu (8/11/2025).
Di lapangan, BAPETEN terus memperkuat kemampuan deteksi, identifikasi, penanggulangan, hingga dekontaminasi.
Pada penanganan dugaan cemaran radioaktif di kawasan industri Cikande, tim teknis menerapkan prosedur pengamanan berlapis: pengukuran ulang kadar paparan, pelokalisasian material agar tidak berpindah, serta pemulihan tingkat keselamatan lingkungan secara bertahap.
“Kegiatan penanggulangan tidak berhenti di tahap penemuan. Area harus benar-benar pulih sebelum dinyatakan aman, tanpa menyisakan residu risiko,” kata Yudi.
Baca juga: 91 Warga Cikande Serang Telah Direlokasi, 32 Ribu Kendaraan Ikut Diperiksa Paparan Radiasi Nuklir
Dirinya juga menekankan pentingnya peningkatan sinergi lintas sektor.
Koordinasi BAPETEN dengan kementerian teknis, aparat penegak hukum, pelaku industri, lembaga riset, dan pemerintah daerah disebut akan menjadi faktor pembeda dalam efektivitas deteksi dini dan respons cepat.
“Pencegahan hanya akan berhasil jika seluruh pihak memiliki komitmen dan saling berbagi informasi. Sinergi adalah kunci agar kasus cemaran seperti sebelumnya tidak kembali terjadi,” tambahnya.
Penanganan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten, menunjukkan kemajuan signifikan.
Hingga awal November 2025, 22 titik lokasi yang sebelumnya terdeteksi radiasi telah dinyatakan bebas kontaminasi setelah melalui proses dekontaminasi intensif oleh tim gabungan BAPETEN, KLHK, dan instansi terkait.
Pemerintah juga telah merelokasi sementara 63 warga dari zona merah ke lokasi aman di Desa Sukatani, serta memasang sistem Radiation Portal Monitoring untuk mengendalikan pergerakan material terkontaminasi.
Masih terdapat sekitar tujuh titik lokasi yang belum sepenuhnya bersih dan kini memasuki tahap dekontaminasi lanjutan.
Pemerintah menyiapkan langkah pemulihan jangka panjang, termasuk pemantauan kesehatan warga, pengawasan ketat terhadap impor dan peleburan logam bekas, serta edukasi publik untuk mencegah kepanikan dan meningkatkan kewaspadaan.
Sinergi lintas lembaga seperti BAPETEN, BRIN, KLHK, serta aparat penegak hukum terus diperkuat agar proses pemulihan lingkungan dan pencegahan kasus serupa dapat berjalan efektif dan transparan.
| Dokter Oky Dituding Cemarkan Nama Baik Heni Sagara, Kuasa Hukum: Bukan Klien Kami yang Posting |
|
|---|
| Oky Pratama Benarkan Sudah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Heni Sagara soal Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Hamish Daud Diperiksa Polisi Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Busa Hitam Turun dari Langit Subang Bikin Warga Panik, Ini Kata Pakar |
|
|---|
| 2 Kali Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading Susun Strategi Laporkan Balik Suami Mulan Jameela |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.