Selasa, 21 April 2026

Formappi: Produk Legislasi DPR secara Kualitas Buruk

Produktifitas DPR RI dalam fungsi legislasi mendapat sorotan tajam masyarakat.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produktifitas DPR RI dalam fungsi legislasi mendapat sorotan tajam masyarakat.

Kendati mereka sudah mengklaim telah menelurkan 30 undang-undang, yang secara kuantitas terlihat banyak, namun secara kualitas buruk.

Demikian disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dalam diskusi evaluasi akhir tahun, 'Tahun 2012 Rapor DPR Merah,' di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya 32 B, Jakarta Timur, Minggu (30/12/2012).

Menurut Sebastian, dari target legislasi 2012 sebesar 64 RUU, sebanyak 26 RUU prioritas 2010, 28 RUU prioritas 2011, dan hanya 10 RUU merupakan prioritas 2012. Secara capaian sangay minim karena hanya satu RUU prioritas 2012 yang menjadi undang-undang.

Sedang sembilan RUU sudah pernah dibahas 2011. Capaian 2012 ini terlihat banyak karena ditambah UU kumulatif terbuka seperti 12 UU Pemekaran Kabupaten/Kota yang dapat dicopy paste dari sebelumnya, lima RUU ratifikasi konvensi internasional, dan tiga UU APBN.

"Jadi secara kuantitas, 30 undang-undang terlihat banyak. Tapi secara substansi hanya 13 undang-undang yang dihasilkan 2012. Itupun sembilan undang-undang telah dibahas tahun sebelumnya," ujar Sebastian sambil menambahkan kualitas legislasi tambah buruk karena empat UU digugat ke MK.

Formappi merinci 28 RUU prolegnas 2012 berasal dari 2011. RUU priroitas 2011 masuk prioritas 2012 dan belum dibahas ada 15, RUU yang pernah dibahas 2011 dan dilanjutkan pembahasan 2012 ada 13, RUU yang pernah dibahas 2011 dan disahkan UU pada 2012 ada enam. Dan RUU yang belum dibahas 2011 dan dibahas 2012 dan jadi UU ada dua.

Sementara itu, ada 26 RUU prolegnas 2012 berasal dari 2010 dengan rincian, RUU yang selalu jadi prioritas 2010, 2011, 2012 tapi belum dibahas ada 21, RUU yang pernah dibahas 2010, 2011, 2012 tapi belum selesai ada tiga.

RUU prioritas 2010, hilang di 2011, tapi muncul lagi 2012 tetap juga tak ada yang disahkan menjadi undang-undang ada dua, dan RUU yang berasal dari 2010 dan disahkan menjadi undang-undang pada 2012 ada lima. Ini menunjukkan DPR hanya mampu sahkan lima RUU.

"Ternyata 40.6 persen total prolegnas 2012 adalah RUU prioritas prolegnas 2010. Menurut tata tertib DPR, pembatasan waktu pembahasan RUU paling lama dua kali masa sidang dengan perpanjangan waktu selama satu kali masa sidang. Jadi DPR telah melanggar tata tertib," jelasnya.

Sedang RUU baru prolegnas 2012, hanya satu yang telah dibahas, sebanyak sembilan RUU yang belum dibahas, dan satu sisanya sudah disahkan menjadi undang-undang. Jadi sesungguhnya hanya 15 persen total prolegnas 2012 yang merupakan usulan baru.

Sebastian melanjutkan, produk legislasi DPR 2012 didominasi UU kumalif terbuka yang tak masuk prolegnas tapi dibahas. Ada 20 RUU dari 30 RUU yang disahkan, masuk dalam UU kumulatif terbuka secara substantif tiga saja (Pemekaraan Wilayah 12 UU, Ratifikasi konvensi 5 UU, dan APBN 3 UU).

"Artinya secara substansial, produk DPR 2012 hanya ada 13 UU (10 prioritas 2012, dan 20 kumulatif terbuka). Diduga DPR menutupi rendahnya produktifitas fungsi legislasinya dengan mengesahkan sejumlah UU kumulatif terbuka," paparnya.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved