Selasa, 21 April 2026

Menteri HAM Bandingkan Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari, Ubedilah Badrun, dan Saiful Mujani

Menteri HAM Natalius Pigai membandingkan perkara pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari, Ubedilah Badrun, dan Saiful Mujani

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
MENTERI HAM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membandingkan perkara pelaporan ke polisi terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari, dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, dan peneliti Saiful Mujani dari kaca mata HAM. Hal itu disampaikan Pigai di kantor Kementerian HAM RI, Jakarta pada Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pigai menyoroti tiga akademisi dilaporkan ke polisi
  • Pendapat yang memuat penilaian bersifat kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam ICCPR
  • Pendapat yang menyerang kehormatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) serta ad hominem adalah bagian dari HAM yang bisa dibatasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membandingkan perkara pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari, dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, dan peneliti Saiful Mujani ke pihak kepolisian dari kaca mata HAM.

Pigai mendasarkan pendapatnya pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2005.

Menurutnya terkait itu ada dua pendapat.

Pertama, pendapat yang menyatakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bisa dibatasi.

Kedua, pendapat yang menyatakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat tidak bisa dibatasi.

Ia mencontohkan pendapat yang memuat penilaian bersifat kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam ICCPR.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Perlu Dipolisikan

"Pendapat penilaian terhadap kebijakan pemerintah, penilaian terhadap kritik terhadap kebijakan publik, kritik terhadap kebijakan populis, program-program, itu itu dijamin oleh konstitusi," kata dia di kantor Kementerian HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026).

"Jadi kalau kita ukur Feri Amsari menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM. Ubedilah Badrun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM," ujarnya.

Selain itu, ia mencontohkan pendapat yang menyerang kehormatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) serta ad hominem adalah bagian dari HAM yang bisa dibatasi.

Baca juga: Polda Metro Selidiki Dua Laporan Terhadap Feri Amsari Terkait Dugaan Hoaks Swasembada

Pigai juga mencontohkan pendapat yang memprovokasi untuk menciptakan instabilitas nasional seperti provokasi yang berujung pada tindakan makar juga bagian dari HAM yang bisa dibatasi.

"Oleh karena itulah maka, kalau Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah hak asasi manusia karena penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi. Karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional. Pernyataan tersebut berpotensi menyebabkan instabilitas," tutur Pigai.

"Ada banyak ahli mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM, enggak. Pendapatmu yang menghasut, yang menyebabkan ujungnya adalah makar, dalam Siracusa Principle tentang pembatasan HAM, itu hak asasi manusia dibatasi ketika pendapat tersebut mengancam instabilitas nasional. Jadi ketika anda mengganggu stabilitas, bisa dibatasi," imbuh dia.

Untuk itu, menurutnya pelaporan terhadap Saiful Mujani ke polisi diperbolehkan.

Nantinya, kata dia, peradilan yang akan menguji dan memutuskan gerkait pendapat Saiful Mujani.

"Jadi (pelaporan terhadap) Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Tapi kalau yang dua orang Feri Amsari maupun juga Ubedilah Badrun itu dijamin konstitusi," ujarnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved