Senin, 29 September 2025

Pengoplos Gas Bersubsidi itu Punya Kantor Hukum di Jakarta

Robert Ketaren SH MH, tersangka pengoplos elpiji subsidi dan nonsubsidi, bukanlah seorang pengacara, seperti diberitakan sebelum-

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pengoplos Gas Bersubsidi itu Punya Kantor Hukum di Jakarta
Tribun Manado/Rizky Adriansyah
Ilustrasi: Para petugas sedang melakukan pengisian gas ke dalam tabung elpiji 3 kilogram di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Liwas, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (2/8/2012). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bahan bakar subsidi tabung gas elpiji 3 kilogram senilai Rp 15 ribu untuk Manado dan sekitarnya.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Robert Ketaren SH MH, tersangka pengoplos elpiji subsidi dan nonsubsidi, bukanlah seorang pengacara, seperti diberitakan sebelum-sebelumnya ketika pengungkapan gudang pengoplosan gas subsidi tersebut, September 2012.

Walau bukan seorang lawyer, namun Robert mengaku mempunyai kantor hukum di Jakarta.
"Tadi sudah kita tanyai, tersangka (Robert) bukan lawyer, tapi dia mengaku membuka kantor pengacara di Jakarta," ujar Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus, AKBP Edi Pariadi, seperti dilaporkan anggota penyidiknya di Mapolda Sumut, Minggu (30/12/2012).

Saat dikonfirmasi profesinya itu sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Polonia Medan, Robert hanya bergumam dan menggelengkan kepala. Ia merasa diperlakukan seperti teroris oleh polisi yang menangkapnya. "Macam teroris aku ditangkap begini," ujarnya sebelum masuk mobil petugas.(Tribun Medan/fer)

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan