Pengoplos Gas Bersubsidi itu Punya Kantor Hukum di Jakarta
Robert Ketaren SH MH, tersangka pengoplos elpiji subsidi dan nonsubsidi, bukanlah seorang pengacara, seperti diberitakan sebelum-
Editor:
Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Robert Ketaren SH MH, tersangka pengoplos elpiji subsidi dan nonsubsidi, bukanlah seorang pengacara, seperti diberitakan sebelum-sebelumnya ketika pengungkapan gudang pengoplosan gas subsidi tersebut, September 2012.
Walau bukan seorang lawyer, namun Robert mengaku mempunyai kantor hukum di Jakarta.
"Tadi sudah kita tanyai, tersangka (Robert) bukan lawyer, tapi dia mengaku membuka kantor pengacara di Jakarta," ujar Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus, AKBP Edi Pariadi, seperti dilaporkan anggota penyidiknya di Mapolda Sumut, Minggu (30/12/2012).
Saat dikonfirmasi profesinya itu sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Polonia Medan, Robert hanya bergumam dan menggelengkan kepala. Ia merasa diperlakukan seperti teroris oleh polisi yang menangkapnya. "Macam teroris aku ditangkap begini," ujarnya sebelum masuk mobil petugas.(Tribun Medan/fer)
Baca juga:
- Talud Kali Buntung Yogyakarta Jebol
- Pembantu Polisikan Majikan
- Janda Tiga Anak Dibunuh dengan Batu Bata
- Teten: Orang Kenal Saya Kalau Sudah Ada Embel ICW-nya