Selasa, 7 Oktober 2025

Aksi Unjuk Rasa Tolak Penggunaan Dana LPS

Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) menggelar aksi unjukrasa di depan PN Solo.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Aksi Unjuk Rasa Tolak Penggunaan Dana LPS
TRIBUN JOGJA/ Ikrob Didik Irawan
Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) menggelar aksi unjukrasa di depan PN Solo.

Ahmad Tak Mau Uang Rakyat Dipakai

TRIBUNNEWS.COM   SOLO,  - Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) menggelar aksi unjukrasa di depan PN Solo. Mereka menolak penggantian dana para nasabah Bank Mutiara (Century) Solo bila ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Aksi itu sebagai reaksi atas rencana eksekusi pasca keluarnya putusan MA yang memenangkan gugatan para nasabah Bank Mutiara Solo. Sesuai putusan itu, Bank Mutiara Solo harus mengganti uang nasabah yang totalnya mencapai Rp 41 miliar lebih. Sampai saat ini, perintah eksekusi tersebut masih belum dilakukan oleh pihak PN Solo.

"Bank Mutiara sudah diakusisi pemerintah lewat LPS. Artinya bila benar nanti dibayar, uang yang digunakan mengganti adalah dana masyarakat. Kami tak mau," kata Ahmad Rasyid, koordintor aksi, Jumat (4/1/2013). Sebab, sesuai UU nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan bahwa uang LPS berasal dari Bank Peserta Penjamiman yang dananya diambil dari tabungan masyarakat.

Hal ini lah yang membuat pengunjuk rasa tak sepakat karena tak ingin uang mereka diberikan pada nasabah Bank Mutiara. "Para nasabah itu salah alamat kalau meminta uang ganti pada Bank Century. Mereka seharusnya minta ganti pada Robert Tantular sebagai pemilik investasi Antaboga. Jangan pakai uang kami untuk mengganti," ujar Ahmad lagi.

Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa melakukan teatrikal. Mereka mengenakan topeng orang-orang yang terlibat dalam kasus Century dan topeng bergambar monyet. Keduanya terlibat adu tarik tambang dan saling pukul. Aksi itu untuk menggambarkan para orang-orang yang terlibat dalam kasus Century memiliki sifat rakus. Pada akhirnya orang-orang tersebut mati lalu ditabur bunga.

Sebanyak 20 anggota AMPS nasabah dari berbabagai bank di Solo melakukan gugatan terhadap Bank mutiara dan para nasabah Antaboga. Selain kedua tergugat itu, masih ada 31 tergugat lainnya yang pada gugatan yang telah didaftarkan di PN Solo. Sehingga total ada 33 pihak tergugat.

Gugatan dilayangkan karena eksekusi putusan MA yang mengharuskan Bank Mutiara mengganti uang nasabah sebesar Rp 35 miliar lebih dianggap sebagai sebuah korupsi yang sistemik. “Apabila terjadi pembiaran dimana LPS mengganti uang nasabah, maka terjadi korupsi sistemik. Uang yang digunakan itu adalah uang yang diambilkan dari seluruh nasabah se Indonesia. Jangan sampai hal ini terjadi,” kata Muannas.

Gugatan telah didaftar ke PN Solo, Kamis (3/1/2013) kemarin. Menurut Muannas, kliennya tak ingin uang tabungan mereka dan tabungan nasabah lain di Indonesia dipotong 0,1 persen hingg 0,2 persen setiap tahunnya digunakan untuk membayar uang nasabah Bank Mutiara yang telah memenangkan gugatan di MA. “Kita tak mau uang nasabah diberikan begitu saja kepada investor Antaboga yang mengaku-ngaku sebagai nasabah Bank Mutiara,” katanya.

Panitera Muda Perdata PN Solo, Winarso mengatakan, saat ini surat gugatan tersebut masih dalam proses adminitrasi. Meski belum tahu kapan sidang akan dimulai, ia memastikan proses adminitrasi itu tak akan butuh waktu lama. “Kita laporkan dulu ke pimpinan. Pimpinan yang akan menentukan majelis hakim dan panitera pengganti,” katanya. (dik)

Baca   Juga :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved