Selasa, 7 Oktober 2025

Tim Penyidik Yakin Dua Tersangka Bansos Takkan Melarikan Diri

Dua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Pemprov Sumut Tahun 2011, Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga sampai

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Tim Penyidik Yakin Dua Tersangka Bansos Takkan Melarikan Diri
Ilustrasi Korupsi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Pemprov Sumut Tahun 2011, Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga sampai hari ini belum juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Meski demikian, menurut Kasipenkum Kejatisu Marcos Simaremare, tim penyidik yang menangani perkara ini, belum ada kekhawatiran kedua tersangka ini bakal melarikan diri.

"Saya sudah tanyakan kepada tim penyidik yang menangani perkara ini dan menyatakan bahwa jadwal pemanggilannya masih disusun. Sampai saat ini tim penyidik belum mempunyai kekhawatiran keduanya akan melarikan diri," ucap Marcos dikonfirmasi Tribun Medan (Tribunnews Network) di Medan, Jumat (4/1/2013).

Disebutkan Marcos, kedua tersangka Bansos yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, selama ini juga cukup kooperatif saat dipanggil. Misal pada saat menjadi saksi tersangka bansos lainnya, atau ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil, keduanya hadir meski tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam diakibatkan keduanya tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (PH).

Saat ini kedua tersangka sudah sampai pada tahapan pemanggilan ketiga. Jika nantinya pada pemanggilan tersangka tidak hadir, bisa saja dilakukan upaya paksa penjemputan.

"Kita lihat saja nanti dan tergantung tim penyidik menilainya jika dipanggil keduanya tidak datang juga. Yang jelas pada panggilan pertama mereka hadir tetapi tidak didampingi pengacaranya. Panggilan kedua tidak hadir namun ada pemberitahuan," urainya.

Disinggung apakah akan hadir tersangka-tersangka baru dalam perkara Bansos ini, Marcos mengatakan belum. Hingga kini, Kejatisu baru menetapkan 12 orang tersangka dalam perkara ini, di mana beberapa orang diantaranya seperti Subandi, Adi Sucipto, Aminuddin, Syaluddin dan Neman, sudah menjalani persidangan. Bahkan untuk Subandi, sudah masuk pada nota pembelaan yang akan dilanjutkan pada vonis majelis hakim.

Namun penanganan perkara ini menarik perhatian beberapa organisasi termasuk di dalamnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dikarenakan beberapa orang diantaranya belum ditahan seperti Sakhira Zandi dan Bangun Oloan. Alasan yang diutarakan pihak Kejatisu pun terbilang normatif, dimana pihaknya menyebutkan kedua orang ini kooperatif dan mau memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.

LBH Medan melalui Direkturnya Surya Adinata beberapa kali juga sempat menyampaikan, bahwa penyidik Kejatisu belum berani menetapkan tersangka pada struktur atas jabatan di Pemprov Sumut. Dalam steatmennya kepada Tribun Medan beberapa kali, Surya menjelaskan, hal itu terbukti dengan dominannya dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka sebatas staf dan orang-orang yang menerima dana bansos tadi.

Diketahui pula, kedua orang tersangka bansos yaitu Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga hingga kini belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka awal November 2012. Keduanya juga diketahui merupakan pengurus dari beberapa yayasan yang berkali-kali membuat proposal fiktif di mana dana yang mereka terima sebagian besar tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara berkisar Rp 2 miliar.

Modus yang mereka lakukan adalah mengajukan proposal ke Pemprov Sumut dengan mengganti-ganti nama lembaga, seperti yayasan, LSM, dan lainnya. Tapi dana yang telah mereka peroleh sebagian besar tidak dipergunakan untuk kepentingan bansos.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved