Kamis, 9 Oktober 2025

Peredaran Barang Import di Sulsel Kian Diperketat

Peredaran barang impor dari luar negeri yang akan masuk di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mendapat

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Peredaran barang impor dari luar negeri yang akan masuk di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mendapat pengawasan ketat, bahkan jika perlu akan dibatasi.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka masuknya produk yang tidak layak jual serta dikonsumsi maupun digunakan oleh masyarakat.

Pasalnya, saat ini pihak Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) bersama kepolisian dan Bea Cukai telah menemukan banyak barang impor yang mengandung bahan berbahaya.

Sehingga untuk menekan banyaknya barang impor yang mengandung bahan berbahaya dan alibi pengusaha yang nakal dan licik untuk mengibuli petugas.

Disperidag bersama DPRD membuat perda perlindungan konsumen. Agar masyarakat tak lagi dirugikan dengan ulah pengusaha culas.

Hal ini disampikan Wakil ketua Pansus Perlindungan Konsumen, Kadir Halid, saat ditemui di kantornya, Kamis (21/2/2013).

Kata dia, Peraturan tersebut adalah perda pertama dibuat di Indonesia. Hal ini sejalan dengan payung hukumnya dalam UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlingsung konsumen dan peraturan pemerintah PP 58 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengewasan perlindungan konsumen.

"UU perlindungan konsumen memang telah ada. Tapi belum mencakup perlindungan konsumen ditingkat lokal dan pelaku usaha yang nakal. Hal ini juga mengingat banyak barang impor dan pelayanan jasa merugikan masyarakat sebagai konsumen," paparnya mengaku pekan depan perda perlindungan konsumen tersebut akan segera disahkan.

Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Irman Yasin Limpo, menuturkan, pembuatan peraturan daerah tentang perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi produk lokal, khususnya sayur dan buah-buahan.

Kata dia, Sulsel diakui menjadi salah satu pasar utama barang import dari sejumlah negara. Pemerintah Sulsel mengaku, undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih bersifat umum.

Sehingga diperlukan penjabaran lebih rinci. Salah satunya melalui penerbitan peraturan daerah.

"Poin utama dalam Perda tentang perlindungan konsumen yakni, batas pemasaran produk impor oleh produsen. Termasuk syarat yang harus dipenuhi distributor yang memasarkan barang dari luar negeri. Sehingga produsen produk lokal dan konsumen pun ikut terlindungi," ujar None sapaan akrab Irman.

Pengetatan pengawasan lebih difokuskan di tingkat distributor. Ditingkat pengecer, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel mengaku sulit memantau karena jumlahnya yang cukup banyak.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved