Ternak Berkeliaran Bakal Ditembak Bius
Di Abdya, Ternak Berkeliaran Ditembak Bius
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau agar para peternak tidak lagi melepaskan hewan peliharaannya, terutama kerbau dan sapi dalam Kecamatan Susoh, dan Blangpidie. Bila ternak tetap juga dilepas dan berkeliaran dalam kota, maka Satpol PP dan WH akan menangkapnya menggunakan tembakan obat bius.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Muddasir SPd dihubungi Serambi, Minggu (24/3/20123) menjelaskan, tindakan penangkapan ternak kerbau dan sapi yang berkeliaran dengan menggunakan alat tembak obat bius, tahap pertama dilancarkan di kawasan Kecamatan Susoh dan Blangpidie.
“Pada Selasa lalu, sudah kita laksanakan rapat koordinasi dengan Muspika Susoh, berlanjut hari Selasa (26/3/2013) besok dengan Muspika dan para Keuchik,” ungkapnya.
Dalam rapat lanjutan tersebut, kata Muddasir, diberitahukan kepada masyarakat melalui keuchik/kepala desa bahwa Satpol PP dan WH bersama tim terpadu segera melancarkan operasi penertiban terhadap ternak yang berkeliaran sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 2/2008.
Diharapkan pemilik ternak benar-benar mematuhi Qanun Nomor 2/2008 tentang larangan melepas terrnak peliharaan. Bila hewan ternak yang ditangkap dalam penertiban, maka sesuai qanun tersebut akan dikenakan denda Rp 100.000/hari untuk ternak kerbau serta sapi, dan Rp 25.000/hari untuk terak kambing sejenisnya sebagai biaya peliharaan ternak yang terjaring dalam operasi.
“Penangkapan menggunakan alat tembak bius, karena dari pengalaman operasi penertiban yang dilancarkan sebelumnya dengan menggunakan tali jeratan ternyata bersiko terhadap petugas. Jadi kita menggunakan alat tembak bius yang kita pinjam dari BKSDA,” ungkap Muddasir.(zainun yusuf)