Parris Paulus Anggap Pemecatannya dari PD NSP Ilegal
Merasa diberhentikan sepihak dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada (NSP), Parris Paulus tak tinggal diam.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Merasa diberhentikan sepihak dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada (NSP), Parris Paulus tak tinggal diam. Melalui pesan singkat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas Perusda NSP, ia menyebutkan pemberhentiannya itu ilegal.
"Setelah saya mendapat informasi dari Pak Sekda bahwa aturan yang dilakukan para Direksi NSP, yang juga sudah Bapak ketahui untuk menerbitkan SK Plt Dirut Perusda NPS adalah ilegal," ujarnya melalui pesan singkat yang juga dikirimkan kepada Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), Bupati Nunukan Basri, Sekretaris Kabupaten Nunukan Tommy Harun, Asisten II Setkab Nunukan Hanafiah dan Kepala Bagian Ekonomi Setkab Nunukan Suhadi, Jumat (29/3/2013).
Ia mengatakan, pemberhentian itu tidak sah karena surat keputusan dikeluarkan sebelum hak-haknya dibayar. Selain itu keluarnya surat keputusan pemberhentiannya tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Bupati dan dirinya.
"Itu ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Seharusnya protap diproses, harus ada disposisi Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas, baru bisa dinyatakan sah," ujarnya.
Secara prosedural, harusnya ia dipanggil Bupati dan Dewan Pengawas untuk duduk bersama.
"Baru setelah itu membuat keputusan. Itu namanya melanggar peraturan dan hak asasi saya," ujarnya.
Parris tidak pernah bermaksud untuk terus bertahan di Perusda NSP. Hanya saja, ia merasa perlu meminta keadilan dan perlakuan yang sama dengan direksi lainnya. Sebagai contoh, kata Parris, saat menyampaikan laporan pada rapat beberapa waktu lalu diungkapkan, ada 18 ekor sapi milik Perusda NSP yang dijual sepihak salah satu direktur tanpa persetujuan direksi lainnya.
"Sampai hari ini malah tetap dibiarkan begitu saja. Lalu kalau saya mengundurkan diri minta ganti biaya dan hak-hak saya langsung diproses tanpa klarifikasi dan langsung dibuat SK-nya, sepertinya ini pengemis di jalanan. Ini namanya diskriminasi," katanya.
Parris berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentiannya jika kompensasi yang ia minta tidak dipenuhi. "Saya akan PTUN," ujarnya.