Kamis, 18 September 2025

Plat Nomor Jepang Harus Polos Tak Boleh Berhias Lagi

Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor terutama kendaraan roda empat, mulai kemarin dilarang keras menggunakan frame

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Richard Susilo
Plat nomor polisi kendaraan bermotor di Jepang (kiri) yang diperbolehkan, yang dilarang (kanan, empat macam) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor terutama kendaraan roda empat, mulai kemarin dilarang keras menggunakan frame (bingkai) atau hiasan atau warna-warni apa pun. Mulai sekarang harus yang normal, jelas terlihat dan tak ada halangan apa pun.

Demikian diputuskan kementerian perhubungan Jepang kemarin (12/11/2014) dalam rapat dengan antar instansi terkait.

Selama ini plat nomor mobil Jepang diberikan kebebasan dan tak ada sanksi apa pun. Ada yang diberikan warna pelangi, ada yang di bingkai atau dibungkus akrilik transparan, ada yang dihiasi label gambar HelloKitty dan sebagainya.

Semua itu mulai kemarin sudah dilarang keras dan akan terkena denda atau pun penjara bagi yang melakukan pelanggaran ketahuan polisi Jepang.

Melalui survei pihak kementerian yang dilakukan Juli 2014 terhadap 4025 unit kendaraan ternyata cukup banyak, 668 kendaraan menggunakan nomor plat mobil yang dihias macam-macam, tidak jelas, berbingkai hiasan, sehingga nomor polisi tidak terlihat secara jelas.

Dalam survei Juli, lampiran seperti sampul 4025 unit telah dikonfirmasi Total 668.

Tags
Jepang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan