Plat Nomor Jepang Harus Polos Tak Boleh Berhias Lagi
Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor terutama kendaraan roda empat, mulai kemarin dilarang keras menggunakan frame
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor terutama kendaraan roda empat, mulai kemarin dilarang keras menggunakan frame (bingkai) atau hiasan atau warna-warni apa pun. Mulai sekarang harus yang normal, jelas terlihat dan tak ada halangan apa pun.
Demikian diputuskan kementerian perhubungan Jepang kemarin (12/11/2014) dalam rapat dengan antar instansi terkait.
Selama ini plat nomor mobil Jepang diberikan kebebasan dan tak ada sanksi apa pun. Ada yang diberikan warna pelangi, ada yang di bingkai atau dibungkus akrilik transparan, ada yang dihiasi label gambar HelloKitty dan sebagainya.
Semua itu mulai kemarin sudah dilarang keras dan akan terkena denda atau pun penjara bagi yang melakukan pelanggaran ketahuan polisi Jepang.
Melalui survei pihak kementerian yang dilakukan Juli 2014 terhadap 4025 unit kendaraan ternyata cukup banyak, 668 kendaraan menggunakan nomor plat mobil yang dihias macam-macam, tidak jelas, berbingkai hiasan, sehingga nomor polisi tidak terlihat secara jelas.
Dalam survei Juli, lampiran seperti sampul 4025 unit telah dikonfirmasi Total 668.