Rabu, 17 September 2025

Inilah Kesaksian Pembawa Narkoba Warga Jepang di Pengadilan Padang

Sidang selama kira-kira satu setengah jam itu dengan cerita Kawada mengapa sampai membawa narkoba 2,7 kilogram ke Padang

Editor: Hendra Gunawan
Fuji TV
Masaru Kawada (73) saat diperiksa pakai penutup kepala hitam, dan hari ini (14/4/2015) di pengadilan (kanan) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang warga Jepang berusia 73 tahun, Masaru Kawada, ingin sekali dapat uang hadiah satu miliar dolar, dan percaya akan dapat uang warisan tersebut dari Bank Dunia, sehingga mau disuruh membawa tas beserta isinya ke Indonesia tanpa mengecek apa sebenarnya isi tas tersebut yang ternyata narkoba.

"Saya benar-benar dikerjain orang. Saya kenal wanita bernama Merry sekitar 7-8 tahun lalu dari email, dia kirim email ke saya katanya saya dapat warisan satu miliar dolar dari Bank Dunia. Namun dengan syarat ambil di Macau satu bungkus obat untuk dimintai cap Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terlebih dulu. Ternyata sampai Macau ketemu Merry, obat katanya ada di Padang dan saya dititipkan tas ransel beserta isinya sebagai hadiah kepada seorang eksekutif senior Bank Dunia, Edward Mark di Padang. Lalu saya begitu saja karena saya diberikan fotocopy ID Card pejabat tersebut yang mestinya sih asli, jadi saya percaya saat itu benar semua," ceritanya di depan hakim di Pengadilan negeri Padang siang ini (14/4/2015).

Sidang selama kira-kira satu setengah jam itu dengan cerita Kawada mengapa sampai membawa narkoba 2,7 kilogram ke bandara Internasional Minangkabau Padang dan ditangkap pihak kepolisian November 2015 di bandara tersebut. Namun pihak hakim selalu mencecarnya, "Kamu cuma buat-buat cerita saja ya?" Lalu dibantah Kawada, "Demi Tuhan saya cerita benar apa adanya," tanggapnya berkali-kali.

Menurut Kawada, dia memang merasa agak aneh dengan tas dan isinya, tetapi percaya barang yang diterima mungkin hadiah benar untuk eksekutif Bank Dunia tersebut, "Saya lihat benar ID Card Bank Dunia tersebut, jadi saya percaya dan tak mau buka-buka tas itu karena bukan milik saya," paparnya lagi.

Pada saat bertemu Merry di macau, Kawada bahkan membayar 200 dolar untuk ongkos Merry menemuinya.

Sidang akan berlanjut tanggal 28 April sebagai sidang pembacaan tuntutan dan akhir Mei 2015 diperkirakan sudah ada hasil ke luar dari sidang pengadilan negeri Padang yang diduga kuat akan memutuskan hukuman mati bagi Kawada karena dituduh menyelundupkan narkoba dalam jumlah banyak 2,7 kilogram.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan