Sabtu, 20 September 2025

174 Pemagang Asing di Jepang Meninggal dalam Rentang Waktu 8 Tahun

Sebanyak 174 pemagang asing di Jepang meninggal dunia dalam rentang waktu 8 tahun sejak 2009-2017.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kementerian Tenaga Kerja Jepang di Kasumigaseki 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, JEPANG - Sebanyak 174 pemagang asing di Jepang meninggal dunia dalam rentang waktu 8 tahun sejak 2009-2017.

Diperkirakan masih banyak data yang belum dilaporkan ke Kementerian Kehakiman Jepang atau pun ke Kementerian Tenaga Kerja Jepang dari perusahaan Jepang.

"Sangat disayangkan sekali perusahaan menyembunyikan data kepada pihak pemerintah. Cedera adalah hal biasa dan kematian ada sertifikatnya yang juga harus dilaporkan ke pihak pemerintah termasuk Kementerian Kehakiman," kata pengacara Jepang, Yusaku Mimura dari kantor pengacara Ogasawara Konno dan Rokugawa kepada Tribunnews.com, Jumat (25/1/2019).

Menurut Yusaku Mimura, masih ada perusahaan Jepang yang belum melaporkan kecelakaan kerja para pemagang asing tersebut kepada Kementerian Kehakiman.

"Bukankah ini merupakan manifestasi dari pengabaian hak asasi manusia untuk tenaga kerja asing yang ada di Jepang? Saya berharap semua pihak terutama pemerintah melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai hal ini ke berbagai perusahaan yang menerima pemagang asing di Jepang," kata dia.

Baca: Polisi Anti Teror Jepang Studi Banding Penanganan Teroris di Polda Jabar

Menurut survei Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang tentang jumlah kematian pekerja magang, ternyata ditemukan ada beberapa kematian yang tidak disadari pihak Kementerian Kehakiman karena tidak mendapat laporan yang sebenarnya.

Pemagang yang meninggal itu karena sakit atau cedera yang disebabkan oleh pekerjaan dihadapi para pemagang asing yang ada di Jepang.

"Tampaknya ada kebocoran dalam laporan dari organisasi pengawas yang menerima pekerja magang. Oleh karena itu kami akan mengkonfirmasikan lebih lanjut hal-hal ini," kata sumber Tribunnews.com di Kementerian Kehakiman Jepang.

Diskusi pekerjaaan di Jepang dapat dilakukan gratis bagi para warga Indonesia di Facebook: https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan